KPU Bali Rancang Petunjuk Teknis Absensi Sidik Jari
Meskipun pelaksanaan pemilukada 2015 masih menunngu kepastian hukum sebagai landasan pelaksanaan Pemilukada 2015. KPU Provinsi Bali tetap melaksanakan kegiatan Kesekretariatan, penerapan disiplin pegawai di lingkungan KPU Provinsi Bali khususnya menyempurnakan petujuk teknis mengenai absensi sidik jari yang akan digunakan sebagai salah satu parameter penerapan disiplin pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.
Petujuk Teknis tersebut dipergunakan untuk menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan KPU Provinsi Bali, di dalam petunjuk teknis tersebut terdapat berbagai macam aturan yang harus dipatuhi oleh pegawai KPU Provinsi Bali.
Petujuk Teknis absensi sidik jari adalah tindak lanjut dari Surat Edaran KPU Nomor 1999/KPU/XII/2014 tentang penetapan hari kerja dan jam kerja serta Peraturan KPU Nomor 56 Tahun 2009 berlaku bagi seluruh pegawai, baik pada jajaran Komisioner dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali, demi kebaikan bersama dan demi mewujudkan Reformasi Birokrasi Pemerintahan dan Layanan Publik di lingkungan KPU Provinsi Bali.