KPU Bali Rapat Koordinasi dengan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014
Sepakat Tak Kampanye Saat Kampanye Pilgub
DENPASAR – KPU Provinsi Bali, Rabu (30/1), menggelar rapat koordinasi dengan sepuluh partai politik yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014. Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, tersebut dibahas tiga hal, yakni tata cara kampanye, draf daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi Bali dan draf kesepakatan kesepakatan kampanye damai.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, anggota Panwaslu Bali, Ketut Sunadra, anggota KPID Bali, Nyoman Mardika, perwakilan dari Komisi Informasi (KI) Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, Mayor Kav. Nanang S, Kesmbangpol Provinsi Bali, Sang Putu Ruji Satpol PP Provinsi Bali, Hidayat, serta pimpinan partai politik. Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa didampingi Ketua Pokja Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan.
Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ia menekankan, dalam kampanye harus memperhatikan lima prinsip, yakni efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. "Lima prinsip ini perlu dijaga oleh peserta pemilu," katanya.
Selain itu, juga ditegaskan bahwa massa yang menghadiri kampanye dngan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) pada saat keberangkatan atau kepulangan dari tempat kampanye tidak dibenarkan melakukan pawai kendaraan bermotor, memasuki wilayah daerah pemilihan lain, melanggar peraturan lalu lintas, dan melakukan perbuatan lain yang menggangu kegiatan masyarakat.
Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye juga dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kpd seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Rapat koordinasi berlangsung seru ketika memasuki pembahasan draf Kesepakatan Bersama Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Rangka Kampanye Damai Pemilu Anggota PDR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Semula KPU Provinsi Bali menawarkan tujuh point, yakni pertama, peserta Pemilu dalam kampanye tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan tetap menjaga prinsip efesien, ramah lingkugan, akuntabel, non diskriminasi, dan tanpa kekerasan. Kedua, dalam kampanye dan memasang alat peraga peserta pemilu tetap menjaga estetika (keindahan), etika, edukatif dan kedamaian di Bali.Ketiga, pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD disesuaikan dengan zona/area yang sudah ditentukan di masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Bali.Keempat, pemasangan alat peraga kampanye harus berkoordinasi denganKPU Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, dengan tembusan kepada Bawaslu/Panwaslu Provinsi, POLDA, Pemerintah Daerah sesuai tingkatannya dilakukan oleh Pimpinan Parpol, dan yang bertanggung jawab adalah pelaksana kampanye dan parpol peserta pemilu 2014.Kelima, dalam rangka penegakan hukum kampanye dan pemasangan alat peraga KPU Provinsi Bali berkoordinasi dengan Bawaslu/Panwaslu Provinsi, POLDA Bali, DANREM, dan Pemerintah Daerah Provinsi. Hal yang sama juga dilakukan ditingkat kabupaten/kota dan kecamatan.Keenam, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut. Bawaslu/Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu.Ketujuh, dalam rangka kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013 dari tanggal 28 April 2013 sampai dengan 16 Mei 2013 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak menggunakan hak kampanyenya selama masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013.
Setelah terjadi perdebatan, point keempat kata "koordinasi" diganti dengan kata "memberitahukan". Sedangkan point tujuh disepakati tidak dicantumkan secara tertulis dalam kesepakatan, namun akan dilaksanakan oleh partai politik.
Sementara penandatanganan kesepakatan tersebut akan dilakukan oleh pimpinan partai politik di hadapan Kapolda Bali, Danrem, KPU Bali, Panwaslu Bali usai pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. "Waktunya setelah tanggal 6 Pebruari nanti. Setelah itu nanti pimpinan parpol sama-sama mengerek bendera di halaman kantor KPU Provinsi Bali" jelas Lanang Perbawa. (Humas KPU Provinsi Bali)DENPASAR – KPU Provinsi Bali, Rabu (30/1), menggelar rapat koordinasi dengan sepuluh partai politik yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014. Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, tersebut dibahas tiga hal, yakni tata cara kampanye, draf daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi Bali dan draf kesepakatan kesepakatan kampanye damai.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, anggota Panwaslu Bali, Ketut Sunadra, anggota KPID Bali, Nyoman Mardika, perwakilan dari Komisi Informasi (KI) Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, Mayor Kav. Nanang S, Kesmbangpol Provinsi Bali, Sang Putu Ruji Satpol PP Provinsi Bali, Hidayat, serta pimpinan partai politik. Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa didampingi Ketua Pokja Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan.
Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ia menekankan, dalam kampanye harus memperhatikan lima prinsip, yakni efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. "Lima prinsip ini perlu dijaga oleh peserta pemilu," katanya.
Selain itu, juga ditegaskan bahwa massa yang menghadiri kampanye dngan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) pada saat keberangkatan atau kepulangan dari tempat kampanye tidak dibenarkan melakukan pawai kendaraan bermotor, memasuki wilayah daerah pemilihan lain, melanggar peraturan lalu lintas, dan melakukan perbuatan lain yang menggangu kegiatan masyarakat.
Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye juga dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kpd seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Rapat koordinasi berlangsung seru ketika memasuki pembahasan draf Kesepakatan Bersama Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Rangka Kampanye Damai Pemilu Anggota PDR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Semula KPU Provinsi Bali menawarkan tujuh point, yakni pertama, peserta Pemilu dalam kampanye tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan tetap menjaga prinsip efesien, ramah lingkugan, akuntabel, non diskriminasi, dan tanpa kekerasan. Kedua, dalam kampanye dan memasang alat peraga peserta pemilu tetap menjaga estetika (keindahan), etika, edukatif dan kedamaian di Bali.Ketiga, pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD disesuaikan dengan zona/area yang sudah ditentukan di masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Bali.Keempat, pemasangan alat peraga kampanye harus berkoordinasi denganKPU Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, dengan tembusan kepada Bawaslu/Panwaslu Provinsi, POLDA, Pemerintah Daerah sesuai tingkatannya dilakukan oleh Pimpinan Parpol, dan yang bertanggung jawab adalah pelaksana kampanye dan parpol peserta pemilu 2014.Kelima, dalam rangka penegakan hukum kampanye dan pemasangan alat peraga KPU Provinsi Bali berkoordinasi dengan Bawaslu/Panwaslu Provinsi, POLDA Bali, DANREM, dan Pemerintah Daerah Provinsi. Hal yang sama juga dilakukan ditingkat kabupaten/kota dan kecamatan.Keenam, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut. Bawaslu/Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu.Ketujuh, dalam rangka kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013 dari tanggal 28 April 2013 sampai dengan 16 Mei 2013 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak menggunakan hak kampanyenya selama masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013.
Setelah terjadi perdebatan, point keempat kata "koordinasi" diganti dengan kata "memberitahukan". Sedangkan point tujuh disepakati tidak dicantumkan secara tertulis dalam kesepakatan, namun akan dilaksanakan oleh partai politik.
Sementara penandatanganan kesepakatan tersebut akan dilakukan oleh pimpinan partai politik di hadapan Kapolda Bali, Danrem, KPU Bali, Panwaslu Bali usai pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. "Waktunya setelah tanggal 6 Pebruari nanti. Setelah itu nanti pimpinan parpol sama-sama mengerek bendera di halaman kantor KPU Provinsi Bali" jelas Lanang Perbawa. (Humas KPU Provinsi Bali)