Berita Terkini

KPU Bali Segera Verifikasi Faktual 17 Parpol Pascaputusan DKPP

 

KPU Provinsi Bali segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap 17 parpol pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Verifikasi faktual akan digelar KPU Provinsi Bali Rabu (5/12) dan Kamis (6/12). Berkas 17 parpol yang harus diverifikasi KPU Provinsi Bali dan KPU kabupaten/kota diambil anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi, di KPU pusat, Minggu (2/12) lalu.

"Putusan DKPP sebenarnya ada 18 parpol yang harus diikutkan dalam verifikasi faktual. Namun, untuk di Bali hanya ada 17 berkas, sehingga satu parpol tidak bisa diverifikasi faktual," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, saat menyerahkan berkas kepada KPU kabupaten/kota se-Bali, Selasa (4/12) kemarin. Acara penyerahan berkas parpol untuk diverifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota dihadiri ketua KPU kabupaten/kota se-Bali.

Dewa Raka Sandi menambahkan, verifikasi faktual tingkat provinsi akan dilakukan lima tim yang sudah dibentuk selama dua hari. Verifikasi faktual Rabu (5/12) akan dilakukan terhadap 10 parpol, yakni Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Nasional Benteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Buruh, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

Sementara verifikasi faktual Kamis (6/12) akan dilakukan terhadap tujuh parpol, yakni Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Kartai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kongres, Partai Kedaulatan, dan Partai Partai Bhineka Indonesia (PBI). Sedangkan satu partai yang diputus DKPP agar diverifikasi faktual tidak ada berkas untuk di Provinsi Bali. "Sehingga hanya ada 17 parpol yang akan diverifikasi faktual," kata Raka Sandi.

Sementara untuk kabupaten/kota yang akan diverifikasi faktual, jumlahnya bervariasi. "Masing-masing kabupaten/kota berbeda," tambahnya.

Dewa Raka Sandi juga menjelaskan, hasil verifikasi faktual tingkat provinsi kepada partai politik yang diveifikasi faktual akan disampaikan antara 8-10 Desember . Parpol diberi kesempatan memperbaiki jika ada kekurangan pada 11-17 Desember. Verifikasi hasil perbaikan 18-20 Desember. Hasil verifikasi faktual disampaikan kepada KPU pusat antara 4-5 Januari 2013.

Sementara untuk verifikasi faktual tingkat KPU kabupaten/kota akan digelar 5-11 Desember. Pemberitahuan hasil verifikasi disampaikan 12-13 Desember. Parpol diberi kesempatan memperbaiki 14-18 Desember. Hasil verifikasi faktual kepada KPU Provinsi Bali 30-31 Desember. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual secara nasional dan penetapan parpol peserta Pemilu 2014 dilaksanakan 6-8 Januari 2013. Sementara pengumuman parpol peserta Pemilu 2014 dilaksanakan 9-11 Januari 2013. (kpu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31,835 kali