KPU Bali Selenggarakan Rakor Pemetaan TPS Lokasi Khusus dan Diskusi SMKI dengan Stakeholder Terkait
Denpasar, bali.kpu.go.id Pasca kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan kegiatan rutin demi memastikan setiap dinamika kependudukan yang mempengaruhi Daftar Pemilih tercatat dan teradministrasikan dengan baik, dilakukan tindak lanjut pemutakhiran hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang digunakan sebagai bahan sinkronisasi dengan data kependudukan, maka dianggap perlu adanya pemetaan TPS dan TPS Khusus pada Pemilu tahun 2024
Sehubungan hal tersebut KPU Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS dan TPS Khusus pada Pemilu Tahun 2024 serta Diskusi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Pemilu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Hotel Bali Dynasty – Kuta, Senin (21/11/2022)
Dalam Kesempatan ini Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan menyatakan pada pembukaan acara, “tujuan dilaksanakanya kegiatan ini untuk membahas proses selanjutnya tentang bagaimana terbentuknya TPS di lokasi khusus mengingat kota Denpasar memiliki banyak Rumah Sakit, lalu Badung memiliki lapas dengan hunian tinggi, serta daerah lain yang terdapat masyarakat yang kesulitan menggunakan hak pilihnya”.
John Darmawan juga menambahkan Bali sebagai tempat pariwisata juga memiliki banyak pemilih yang bekerja dengan sistem shift pada hari pemungutan suara serta pelaku pariwisata di Bali. Hal ini membuat TPS khusus harus dimanage dengan baik.
Kegiatan yang akan dilaksanakan dari tanggal 21 – 23 November 2021 ini menghadirkan peserta dari Ketua KPU Kabupaten/Kota, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi , Operator Sidalih dan Instansi Terkait Provinsi Bali seperti Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfo) Provinsi Bali, Lembaga Layanan DIKTI Wilayah VIII Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, serta mengundang narasumber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali dan Bawaslu Bali.
Harapannya dengan Terlaksananya Kegiatan ini terpetakannya kondisi data pemilih yang berada di lokasi khusus, menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus dan membentuk TPS Khusus untuk mengakomodir hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara. Dapat diterapkannya keamanan informasi dan kebersihan siber secara efektif, efisien dan konsisten, mengelola informasi sehingga sistem informasi dapat berjalan dengan baik dan aman di lingkungan KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se Bali. Dan tersampaikannya informasi kepada masyarakat untuk memastikan mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap melalui website www.cekdptonline.kpu.go.id sebagai bentuk pelaksanaan pemutakhiran data. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)