KPU Bali Serahkan Hasil Verifikasi 12 Parpol Pasca Putusan MK
Denpasar, bali.kpu.go.id– Setelah melaksanakan Verifikasi terhadap Kepengurusan DPW/DPD Partai Politik di Tingkat Provinsi sejak tanggal 28 sampai dengan 30 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menyampaikan Hasil Verifikasi kepada Partai Politik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (31/01/18)

Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi berharap agar komunikasi dan koordinasi yang telah dijalin oleh pihak KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas dan Partai Politik tetap dijaga dengan baik. Sehingga seluruh rangkaian proses Verifikasi dapat berjalan dengan lancar hingga ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia pada tanggal 17 Februari 2018 mendatang.

Berita Acara Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Bali diserahkan oleh Ketua KPU Bali kepada pihak Partai Politik yang terdiri dari Parta Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembagunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Bulan Bintang (PBB) dan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Bali.

Untuk Partai Politik yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih mempunyai kesempatan untuk melakukan perbaikan sejak tanggal 1 sampai dengan 2 Februari 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)











