Berita Terkini

KPU Bali Serius Tanggapi DPT Ganda

Bertepatan dengan H-1 (13/9) KPU Provinsi Bali melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Bali, Perwakilan Pemerintah Daerah dan Peserta Pemilu Tahun 2019. Bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, kembali KPU Provinsi Bali meminta tanggapan dan masukan akhir dari Bawaslu Bali serta Partai Politik terhadap pencermatan dan penghapusan Indikasi Ganda pasca DPT Nasional ditetapkan (5/9) di Jakarta.
 
Rapat yang di pimpin oleh Kadek Wirati dan didampingi Oka Purnama (sekretaris KPU Provinsi Bali) bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap pencermatan Indikasi Data Ganda pada DPT Nasional. Selain itu rapat koordinasi hari ini untuk mendapatkan masukan / dan tanggapan akhir dari Bawaslu dan Parpol terhadap DPTHP yang akan ditetapkan pada tanggal (14/9) di Tingkat Provinsi Bali.
 
 
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu bali menyampaikan bawa rekomendasi ganda yang disampaikan Bawaslu terkait indikasi ganda pada Sabtu (8/9) telah dilakukan pencermatan dan faktual bersama-sama KPU Kab/Kota dengan Bawaslu Kab/Kota dari hasil faktual tersebut akan dicoret melalui aplikasi Sidalih.
 
Salah satu partai politik  menyampaikan bahwa partai sudah menginstruksikan ke masing-masing tingkatan untuk ikut melakukan pencermatan bersama serta berharap semua pihak perlu ikut bertanggung jawab terhadap kegandaan DPT.
Masukan dari Demokrat mari kita bersama-sama kawal DPT yang bersih dari Data Ganda.
 
 
Masukan lain dari peserta rapat juga menyampaikan “sebaiknya dalam memberikan masukan / tanggapan perlu memperhatikan siklus/tahapan pemutakhiran, yaitu dengan memberikan tanggapan terhadap data yang terupdate dari KPU, jangan sampai mempergunakan acuan data yang sudah dimutakhirkan sehingga tanggapan/masukan yang diberikan tidak mubasir/tidak tepat”.
 
Pencermatan DPT saat ini seharusnya dilakukan pencermatan dari by name DPT, akan tetapi indikasi Ganda yang disampaikan salah satu Partai Politik memberikan data ganda berdasarkan DPS yang sudah dilakukan pencermatan self assesmen kegandaan oleh KPU dengan aplikasi Sidalih.
Oleh karena itu Indikasi Ganda dari Partai Politik tersebut sudah ada yang dieksekusi pada tahap DPSHP dan DPT termasuk masukan data ganda dari Bawaslu; 
Sangat disayangkan Indikasi Ganda dari partai politik untuk Tingkat Provinsi Bali sebanyak 70.538 merupakan screening ganda dengan NIK berbintang, sehingga data tersebut tidak akurat untuk pencermatan kegandaan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 854 kali