Berita Terkini

KPU Bali Sidak Disiplin Anggota KPU Kabupaten Badung

Komitmen komisioner KPU untuk bekerja penuh waktu mendapat perhatian serius dari KPU Provinsi Bali, perhatian itu diwujudkan dengan inspeksi mendadak kepada KPU Kabupaten Badung, pada hari Rabu, 13 Juli 2013, sidak yang disambut hangat oleh 3 Komisioner KPU Kabupaten Badung. Komitmen bekerja penuh waktu harus dipatuhi oleh jajaran KPU di semua tingkatan, karena hal tersebut merupakan perintah undang-undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu yang dipertegas dengan Surat edaran KPU RI nomor : 315 Tahun 2016.

Pada kesempatan sidak tersebut Dr. I Wayn Jondra, selaku korwil Kabupaten Badung menyampaikan bahwa : “Dalam keseharian komisioner KPU wajib hadir di Kantor sesuai jam kerja yang telah ditentukan oleh KPU RI yaitu jam 7.30 s.d. 16.00 Wita. Namun bukan berarti selesai tidak selesai kerja jam 16.00 wita boleh pulang, mengingat KPU bekerja berbasis tahapan, jika ada tahapan yang harus selesai pada hari itu, maka kerja sampai diniharipun wajib dilakukan tanpa tambahan uang lembur. Jika berhalangan harus ijin tertulis sebelum ijin dilakukan, dan jika sakit lebih dari 1 hari wajib dengan surat keterangan dokter. Komisioner sebagai pimpinan lembaga wajib menjadi contoh bagi segenap jajaran sekretariat.”

Komisioner KPU Provinsi Bali Putu Winariati,SPpada saat sidak menyatakan bahwa : KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga kewibawaan lembaga, dengan meningkatkan disiplin kerja dan kepatuhan terhadap perintah pimpinan, serta tertib administrasi, segala sesuatu aktifitas penting dilengkapi dengan administrasi guna mewujudkan disiplin organisasi. Dra. Kadek Wirati, MH komisioner KPU Provinsi Bali menegaskan bahwa sidak ini dilakukan guna menjamin kepatuhan komisioner KPU terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak terjadi pelanggaran di wilayah Provinsi Bali.

Ketua KPU Kabupaten Badung A A Gd Raka Nakula didampingi anggota I Wayan Semara Cipta dan Nyoman Sukataya, menyampaikan ucapanterimakasih atas sidak ini, dan siap mematuhi semua arahan dan perintah KPU Provinsi Bali.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8,753 kali