Berita Terkini

KPU Bali Sosialisasikan PKPU No. 17 Tahun 2013

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Partai Politik peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD RI dalam mengelola, mempertanggungjawabkan dan menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi PKPU No. 17 Tahun 2013 tentang  Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2013 ini bertempat di Hotel Nikki Denpasar, dihadiri oleh perwakilan dari Partai Politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD yang akan menangani pelaporan Dana Kampanye. Pada acara yang menghadirkan narasumber dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Cabang Bali tersebut, Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Anggota KPU Bali Dra. Kadek Wirati mengatakan ada tiga jenis laporan yang harus diserahkan para Calon Legislatif yaitu laporan keuangan awal kampanye yang diberikan  14 hari sebelum jadwal kampanye rapat umum, dan laporan keuangan akhir yang disampaikan 15 hari pasca pemungutan suara serta data laporan yang dilakukan secara periodic setiap tiga bulan sekali.

Apabila pada laporan awal terlambat menyampaikan, maka akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu. Begitu juga halnya apabila laporan akhir terlambat, Caleg yang terpilih akan didiskualifikasi dari Daftar Calon Terpilih sebagaimana diatur dalam pasal 26 PKPU No.17 Tahun 2013.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24,186 kali