 
                  KPU Bali Sosialisasikan Proses Pindah Memilih pada Pemilu 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id - Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Bali bersiap memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024. Sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bali, yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Bali, Jumat (4/8/2023).
Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, disampaikan bahwa tahapan selanjutnya yang menjadi atensi dalam pemutakhiran data pemilih adalah melayani pemilih yang mengajukan pindah memilih sesuai dengan syarat dan kondisi yang telah ditentukan, termasuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk dicatat sebagai DPK.
Selama ini DPK bisa jadi sudah terdaftar di TPS lain, tetapi karena tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Memilih akhirnya berasumsi bahwa mereka tidak terdaftar dan langsung mendaftarkan diri setelah jam 12 pada TPS masing-masing. 
"Kondisi ini yang membuat data menjadi tidak riil dimana seharusnya mereka melaksanakan pemilihan di TPS yang sudah terdaftar" jelas Agung Lidartawan lebih lanjut.
Kepada Partai Politik, Agung Lidartawan mengingatkan bahwa melalui DPT Parpol dapat menentukan strategi pemenangan sehingga diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga bisa dideklarasikan bahwa daftar pemilih ini adalah yang terbaik yang bisa dihasilkan bersama.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa daftar pemilih ini merupakan alat bantu untuk memastikan warga kita tidak menemui masalah ketika menggunakan hak pilihnya di TPS. Ketika pemilih yang terdaftar di DPT pada situasi tertentu yang menyebabkan tidak bisa mencoblos di TPS yang terdaftar maka bisa mengurus pindah memilih dan inilah yang disebut DPTb. Poin penting DPTb ini adalah sudah terdaftar pada DPT tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal karena sesuatu hal dan pemilih mengurus sendiri keperluan untuk pindah memilihnya.
Selain pemahaman syarat dan kondisi pengajuan pindah memilih, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta admin/operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se Bali diberikan juga pemahaman terkait proses DPTb melalui Aplikasi Sidalih karena pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 berbasis Aplikasi Sidalih.
Rakor ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula dengan arahan bahwa Penyusunan DPTb ini menjadi salah satu syarat untuk dapat menentukan jumlah surat suara dan mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat sehingga diharapkan semua dapat mencermati penyusunan DPTb ini secara akurat, akuntabel dan berkelanjutan.
Hadir juga dalam rakor perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bali, Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bali, LLDikti Wilayah VIII, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, BNN Provinsi Bali, Dinas Sosial PPA Provinsi Bali serta BPBD Provinsi Bali dimana masing-masing instansi tersebut memfasilitasi proses pelayanan pindah memilih dalam hal menerbitkan dokumen bukti dukung untuk dapat dilayani proses pindah memilih. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)
                           
                           
                           
                        
