KPU Bali Susun Berita Acara DPHP dan DPS
Denpasar, kpu.go.id– Mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan rapat Kelompok Kerja (Pokja) Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilgub Bali 2018.(03/03/18)

Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Anggota Pokja Pemutkahiran Daftar Pemilih Pilgub 2018 tersebut, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018 perihal Pedoman Teknis Penyusunan DPHP dan DPS, KPU Bali menetapkan format Berita Acara yang akan dijadikan dasar Rekapitulasi DPHP di Tingkat Desa (PPS), Tingkat Kecamatan (PPK), Penetapan DPS di Tingkat Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota) serta Rekapitulasi DPS di Tingkat Provinsi (KPU Provinsi).

Format Berita Acara yang telah ditetapkan oleh KPU Bali tersebut, nantinya akan segera disebarkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan bahan dalam melaksanakan Rekapitulasi DPHP di Tingkat PPS dan PPK serta Penetapan DPS Pilgub Bali 2018 di Tingkat KPU Kabupaten/Kota. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)
