KPU Bali tandatangani Keputusan Bersama Pengawasan Iklan Kampanye
Sehubungan dengan telah dimulainya tahapan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dimulai dari tanggal 4 Juni 2014 sampai dengan 5 Juli 2014, KPU Provinsi Bali bersama dengan Bawaslu Bali, KPI Provinsi Bali dan KIP Provinsi Bali melakukan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Selain dihadiri oleh pihak yang menandatangani, acara yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2014 diruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali tersebut juga mengundang Tim Kampanye dari masing-masing Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, serta media massa.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan diantara beberapa metode kampanye yang ada, kampanye di media massa merupakan salah satu komponen yang paling penting. Oleh sebab itu, Tim Kampanye masing-masing pasangan calon dipandang perlu mengetahui keputusan bersama ini, karena pada hakekatnya yang diatur dalm keputusan bersama ini adalah pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan oleh masing-masing tim pasangan calon.
Bagikan:
Telah dilihat 16,457 kali