Berita Terkini

KPU Bali Terima DP4 Pileg 2014

 

DENPASAR – Ketua KPU Provinsi Bali dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali menerima Data Penduduk Potensial Pemilu Pemilu (DP4) untuk digunakan sebagai Daftar Pemilih Pemilu Legislatif 2014. DP4 tersebut diserahkan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika kepada Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Kamis (7/2) di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur  di Renon. Di tempat yang sama, DP4 diserahkan walikota dan bupati kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali,     Bupati/Walikota se-Bali, anggota Forkompimda Provinsi Bali dan Muspida Kabupaten/Kota se-Bali, para Asisten, staf ahli dan kepala SKPD di Lingkungan Pemprov Bali, Ketua KPU Provinsi Bali dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Panwaslu Provinsi Bali dan Ketua Panwaslu Kab/Kota se-Bali,  Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se-Bali, dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Bali.

Ketua Panitia yang juga Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Dr. I Wayan Sudana, M.Si, mengatakan, sebagai langkah awal dalam proses Pemilu Legislatif 2014, Pemerintah (Mendagri) dan KPU telah menyepakati jadwal penyerahan data kependudukan yang akan digunakan untuk daftar pemilih Pemilu 2014 yang mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012. UU ini mengamanatkan bahwa DP4 sudah harus tersedia dan diserahkan oleh pemerintah kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

 Menindak lanjuti amanat tersebut, kata dia, disepakati bersama bahwa DP4 akan diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara serentak pada Kamis, 7 Februari 2013. Dikatakan juga, akurasi data kependudukan merupakan salah satu indikator strategis bagi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2014, di samping merupakan komitmen bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2014 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab.

DP4 seluruh wilayah Provinsi Bali berjumlah 3.187.653 jiwa yang tersebar di 9 (sembilan) kabupaten/kota.

Sementara dalam sambutan tertulis yang dibacakan Gubernur Made Mangku Pastika, Mendagri Gamawan Fauzi, mengatakan, penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota seluruh Indonesia dilakukan oleh Mendagri kepada Ketua KPU RI, dari Gubernur kepada Ketua KPU Provinsi dan dari Bupati/Walikota kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Dikatakan, penyerahan DP4 tersebut merupakan bagian tahapan yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, karena merupakan bahan yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Penyusunan dan Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) sampai menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). "DP4 yang akurat merupakan perwujudan akuntabilitas dan aktualisasi dari kewajiban dan tanggung jawab moral pemerintah dan pemerintah daerah untuk berperan dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten, yang merupakan bagian dari proses penguatan dan pendalaman demmokrasi (deepening democracy), serta upaya mewujudkan tata pemerintahan presidensiil yang efektif dalam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjaga secara kondusif," kata Mendagri.

Dijelaskan, upaya maksimal dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam meningkatkan akurasi DP4, antara lain di satu pihak pemerintah melalui Mendagri meminta kepada para Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota sebanyak tiga kali untuk menyempurnakan/melengkapi Database Kependudukan Kabupaten/Kota dengan hasil pelayanan harian pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan tujuan agar semua tambahan dan pengurangan penduduk di suatu daerah akibat terjadinya LAMPID (Lahir, Mati, Pindah dan Datang) tercatat dalam Database Kependudukan. Di lain pihak, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga melakukan pembersihan data ganda sebanyak empat kali dengan memanfaatkan SIAK dan hasil perekaman e-KTP, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri No: 470/3264/SJ tanggal 29 Agustus 2012 perihal Petunjuk Penyiapan Data Kependudukan Untuk Pemilu 2014.

Dengan telah diserahkannya DP4 tersebut, apabila pihak KPU memerlukan bantuan dan fasilitasi dari pihak pemerintah dan pemerintah daerah, maka KPU harus mengajukan permintaan tertulis kepada pemerintah yang intinya berisi : waktu, jenis bantuan dan fasilitasi yang dibutuhkan. Acara penyerahan DP4 ditutup dengan doa bersama. (kpu)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30,668 kali