KPU Bali Tetapkan Daftar Pemilih Khusus
Bertempat di ruang rapat sekretariat KPU Provinsi Bali, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Khusus Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Rapat yang dihadiri oleh Seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu Bali, perwakilan dari Polda Bali, Satpol PP Bali, Kesbangpol Provinsi Bali dan peserta Pemilu tahun 2014 dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Bali yang juga Ketua Divisi Pemutakhiran Data Pemilih Kadek Wirati membacakan Berita Acara Nomor: 1058/BA/IV/2014 tentang Penetapan Daftar Pemilih Khusus Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Tingkat Provinsi yang ditetapkan pada tanggal 1 April 2014.
Jumlah Pemilih Khusus yang terdaftar di Provinsi Bali sebanyak 2.889 pemilih dengan rincian sebaran di 9 Kabupaten/Kota se-Bali, 50 kecamatan, 198 desa, dan 642 TPS.
Lampiran Berita Acara No: 1058/BA/IV/2014