Berita Terkini

KPU Bali Tetapkan Syarat Pencalonan Pilgub 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melakasnakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan Terakhir dan Penetapan Syarat Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018. (10/09/17)

Mengundang segenap Partai Politik, Bawaslu Provinsi Bali, Instansi Terkait, Anggota Kelompok Kerja, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta jajaran Pejabat Struktural Sekretariat KPU Provinsi Bali, Rapat dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam sambutannya Raka Sandi berharap kepada seluruh jajaran KPU dan pihak-pihak terkait lainnya agar senantiasa berkoordinasi secara intensif terutama dalam hal pemahaman mengenai keseluruhan ketentuan dan peraturan yang akan dijadikan acuan. Sehingga pelaksanaan Pilgub 2018 mendatang dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati pada kesempatan tersebut juga berkesempatan memaparkan materi singkat mengenai DPT Pemilu dan Persayaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Pasangan Calon untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang nantinya akan dituangkan dalam dua Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali yang masing-masing menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan ditetapkan sebanyak 257.131 pemilih yang tersebar di 50% atau 5 (lima) Kabupaten/Kota di Bali yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor.1478/HK.03.1-Kpt/51/Prov/IX/2017. Sedangkan Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik ditetapkan sebanyak 11 (sebelas) kursi atau berdasarkan 25% dari 2.129.028 (perolehan suara sah minimum Pileg 2014) yaitu sebanyak 532.257 suara sah yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor. 1478/HK.03.1-Kpt/51/Prov/IX/2017.

Masing-masing Surat Keputusan diserahkan oleh Ketua KPU Provinsi Bali didampingi oleh Anggota lainnya kepada Bawaslu Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali serta seluruh pimpinan Partai Politik yang hadir. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 761 kali