KPU Bali Tetapkan Wayan Koster dan Cok Ace Sebagai Paslon Terpilih Pilgub Bali 2018
Denpasar, bali.kpu.go.id – Setelah diterimanya Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 739/PY.03-SD/03/KPU/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (24/07/18)

Dilaksanakan di Gedung Wiswasabha Utama, Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Dalam sambutannya, Raka Sandi mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, KPU Provinsi wajib melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling lama 1 (satu) hari setelah MK melakukan registrasi perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Raka Sandi juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh pihak yang telah terlibat baik dari sisi penyelenggara, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), instansi terkait, masyarakat Bali dan pihak keamanan sehingga pelaksanaan Pilgub Bali 2018 dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.

Melalui Surat Keputusan Nomor 3545/PL.03.7-BA/51/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Provinsi Bali menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.


Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Bali beserta seluruh Anggota menyerahkan salinan Surat Keputusan Penetapan Pascangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masing-masing kepada pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang dihadiri langsung oleh Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si, Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Liaison Officer (LO), Ketua Bawaslu Bali, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali serta Ketua Partai Pengusul Paslon. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

