KPU Bali Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Caleg
Sebagian Besar Belum Lengkapi Persyaratan
DENPASAR – KPU Provinsi Bali menggelar rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota DPRD Bali yang diajukan 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014, Rabu (8/5). Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan diikuti anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Panwaslu Bali dan bakal calon angota DPRD Provinsi Bali.
Menurut Lanang Perbawa, berdasarkan berdasarkan hasil verifikasi sementara, sebagian besar bakal calon anggota legislatif belum melengkapi persyaratan. Seperti surat keterangan dokter, legalisir ijazah, surat keterangan bebas narkoba, dan surat pernyataan lainnya. Sementara dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 sudah menyerahkan DCS-nya, yakni PAN, Gerindra, NasDem, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PKS, Hanura, PBB, PKPI, PDIP dan PKB, hampir semuanya belum memenuhi persyaratan administrasi.
Lanang Perbawa mengatakan, parpol masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan hasil verifikasi, yakni sampai 22 Mei 2013. Dan sesuai Surat KPU Nomor 315 Tahun 2013, kedua belas parpol tersebut boleh menambah dan mengurangi serta mengganti nomor urut calegnya, asalkan pada saat penggantian sudah lengkap form B dan form BA-nya. Perbaikan dapat diserahkan kepada KPU Provinsi Bali mulai tanggal 9Mei 2013 dan paling lambat tanggal 22Mei 2013 pukul 08.00 S/D 16.00 Wita.
KPU Provinsi Bali menerima pendaftaran caleg dari kdua partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 456 caleg, yang terdiri atas 289 caleg laki-laki dan 167 caleg perempuan. (*)
Berikut tahapan verifikasi pencalonan anggota DPRD Provinsi Bali selengkapnya:
|
NO. |
TAHAPAN |
WAKTU |
|
1. |
Verifikasi kelengkapan administrasi |
23 April s/d 6 Mei 2013 |
|
2. |
Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi |
7s/d 8 Mei2013 |
|
3. |
Perbaikan daftar calon dan syarat calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD |
9 s/d 22Mei 2013 |
|
4. |
Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD |
23 s/d 29 Mei 2013 |
|
5. |
Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPRD |
30 Mei s/d 12 Juni 2013 |
|
6. |
Pengumuman DCS anggota DPRD dan persentase keterwakilan perempuan |
13 s/d 17 Juni2013 |
|
7. |
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRD |
14 s/d 27 Juni 2013 |
|
8. |
Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD |
28 Juni s/d 4 Juli 2013 |
|
9. |
Penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU |
5 s/d 18 Juli 2013 |
|
10. |
Pemberitahuan pengganti DCS |
19 s/d 25 Juli 2013 |
|
11. |
Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD |
26 Juli s/d 1 Agustus 2013 |
|
12. |
Verifikasi pengganti DCS anggota DPRD kepada KPU |
2 s/d 8 Agustus 2013 |
|
13. |
Penyusunan dan penetapan DCT anggota DPRD |
9 s/d 22 Agustus 2013 |
|
14. |
Pengumuman DCT anggota DPRD |
21 s/d 25 Agustus2013 |