Berita Terkini

KPU Bali Umumkan Hasil Verifikasi Faktual 17 Parpol

Hanya 7 Parpol Yang Memenuhi Syarat

KPU Provinsi Bali, Sabtu (22/12), menggelar rapat pleno terbuka mengumkan hasil verifikasi faktual terhadap 17 Partai Politik Pasca Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dari 17 parpol yang di verifikasi faktual, hanya 7 Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH dan dihadiri seluruh angggota KPU Provinsi Bali, Dra Gayatri, M.Si., Ak, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., Ketut Udi Prayudi., SE., SH., MH dan Ni Putu Ayu Winariati, SP.

7 Partai Politik yang memenuhi syarat adalah Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kesatuan Nasional Ulama (PKNU), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Sedangkan 10 Parpol yang tidak memenuhi syarat adalah Partai Buruh, Partai Kedaulatan, Partai Kongres, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), dan Partai Republik. Dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Partai

Kepengurusan

Keterwakilan Perempuan

Kepemilikan dan domisili Kantor

1

Partai Buruh

Tidak sesuai

0 %

Tidak sesuai

2

Partai Kedaulatan

Tidak sesuai

13 %

Tidak sesuai

3

Partai Kongres

Tidak sesuai

0 %

Tidak sesuai

4

Partai Bhineka Indonesia (PBI)

Tidak sesuai

0 %

Tidak sesuai

5

Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

Tidak sesuai

0 %

Tidak sesuai

6

Partai kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)

Tidak sesuai

0 %

Tidak sesuai

7

Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK)

Tidak sesuai

0 %

Tidak sesuai

8

Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI)

Tidak sesuai

0 %

Tidak sesuai

9

Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

Tidak sesuai

0 %

Tidak sesuai

10

Partai Republik

Tidak sesuai

0 %

Tidak sesuai

Selain dihadiri  17 Parpol Pasca Putusan DKPP, Rapat Pleno Terbuka dihadiri pula oleh dinas dan instansi terkait antara lain Panwaslu Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Komisi Informasi Bali, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Bali serta media cetak dan elektronik di Bali.

Setelah Rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual tersebut, KPU provinsi Bali akan menggelar Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual terhadap 17 Parpol Pasca Putusan DKPP tingkat Kabupaten/Kota se-Bali ini, Kamis (3/1) mendatang. Dan penyampaian hasil verifikasi kepada KPU Pusat akan dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Januari 2013. (kpu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25,753 kali