KPU Bali Umumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye Pasangan Calon Tahap Kedua
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian Pemilu tersebut, dapat dilihat bahwa pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan dengan jujur dan adilserta berpedoman kepada asas penyelenggaraan Pemilihan yaitu mandiri,jujur,adil,kepastian hukum,tertib penyelenggara Pemilu,kepentingan umum,keterbukaan,proporsionalitas,profesionalitas,akuntabilitas,efisiensi dan efektivitas.Karena itu pelaksanaan Pemilu harus didukung oleh transparansi keuangan peserta Pemilu untuk mengurangi berbagai bentuk penyelewengan dana kampanye atau adanya politik uang dalam kampanye. Dalam rangka untuk mencegah penyelewengan dana kampanye, mencegah adanya politik uang dalam pelaksanaan kampanye, meningkatkan transparansi keuangan dan meningatkan akuntabilitas, diperlukan adanya Pelaporan dan Audit Dana Kampanye.Dana kampanye adalah aktivitas yang mengacu pada penggalangan dana dan pengeluaran dana kampanye politik dalam Pemilu. Dengan adanya audit dana kampanye diharapkan peserta Pemilu,dapat mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga dituntut sebuah kedisiplinan dan profesionalitas dari peserta pemiluuntuk mengelola dana kampanye.
Senin, (13/5), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, telah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye Tahap Kedua, Periode 28 April – 12 Mei 2013, dari 2 (dua) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2013.
Anggota KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati mengatakan "Berdasarkan resume laporan yang kami terima, Pasangan Calon A. A. N.Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawanmemiliki saldo untuk dana kampanye tahap kedua ini sebesarRp. 4.435.000.000,-. Sedangkan Tim Kampanye Pasangan Calon I Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta mengatakan tidak ada transfer dana ke rekening kampanye mereka, namun sebenarnya banyak ada sumbangan-sumbangan atas nama pribadi, dan saat ini sedang dalam tahap rekapitulasi" terangnya.
Setelah Pengumuman Laporan Penerimaan Dana Kampanyetahap kedua ini,KPU provinsi Bali akan menerima Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK)Tahap Akhir, yaitu Periode 2 April – 12 Mei 2013. Penerimaan Laporan Dana KampanyeTahap Terakhir tersebut paling lambat sudah harus diterima di KPU Provinsi Bali 3 (tiga) hari setelah pemumungutan dan penghitungan suara di TPS, Sabtu (18/5) mendatang.