Berita Terkini

KPU Buleleng gelar Sosialisasi Pencalonan

Dari segi regulasi mekanisme pencalonan pilkada serentak mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan. Untuk menyamakan persepsi, KPU Kabupaten Buleleng, Senin (01/8) menggelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng  Tahun 2016di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng.

Kabupaten Buleleng merupakan satu-satunya kabupaten di Bali yang mengikuti Pilkada serentak Tahun 2017 mendatang. KPU berharap tidak akan ada masalah krusial yang timbul dalam tahapan pencalonan. Untuk itu KPU Buleleng menggelar Sosialisasi yang dihadiri oleh partai politik dan tokoh masyarakat yang berkeinginan maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng melalui jalur independen.Selain itu hadir pula Panwaslih Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta instansi terkait.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menegaskan bahwa pihaknya menghimbau seluruh komponen yang hadir untuk melakukan koordinasi yang intensif dan komunikatif tentang pencalonan.  “KPU Buleleng juga akan membuka desk pencalonan  untuk membantu pihak – pihak yang membutuhkan informasi mengenai pencalonan sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa tidak terfasilitasi” demikian tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai narasumber Anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP yang memberikan pemaparan tentang proses pencalonan Pilkada tahun 2017. Wina menjelaskan tentang bagan proses pencalonan, syarat pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi bakal calon dari gabungan parpol maupun perseorangan.

Seperti diumumkan sebelumnya, bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang ditetapkan KPU Buleleng yaitu sebesar 40.283. Seluruhnya harus tersebar minimal di 5 Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Verifikasi calon perseorangan ini akan dilakukan dengan cara sensus(mendatangi dan bertemu langsung dengan pendukung). Hal ini akan dilaksanakan oleh PPS selama 14 hari mulai tanggal 31 agustus s/d 13 September 2016, dengan supervisi oleh PPK, KPU Kabupaten Buleleng dan KPU Provinsi Bali. Untuk mengantisipasi hal ini berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan, maka KPU berharap pasangan calon menyiapkan tim untuk turun di masing-masing desa bersama KPU  dengan pengawalan dari PanwaslihKabupaten Buleleng.

Narasumber lainnya, Anggota KPU Buleleng Divisi teknis Penyelenggaraan, Cakra Budaya menjelaskan tentang kebijakan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam Pilkada 2017. Dengan adanya aplikasi SILON dapat mempermudah KPU Kabupaten dalam melaksanakan Pilkada dan mempermudah Pasangan Calon dalam mengikuti proses pelaksanaaan Pilkadakarena didalamnya mencakup pemberian informasi tahapan pelaksanaan, pendaftaran pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon peserta Pilkada. SILON juga merupakan implementasi asas-asas penyelenggaraan pemilihan, utamanya asas Efektivitas dan Akuntabilitas serta wujud upaya peningkatan pelayanan publik KPU kepada para stakeholder. (wk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7,581 kali