KPU Gelar Rakor Kampanye
Denpasar, bali.kpu.go.id – Tahapan Kampanye segera akan dimulai, KPU Provinsi Bali melakukan rapat koordinasi dengan peserta pemilu untuk menghadapi tahapan kampanye yang sudah di depan mata. Rapat diselenggarakan diruang rapat KPU Provinsi Bali (20/9/2018).
KPU Provinsi Bali mengundang Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan Lo Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta Lo Calon DPD RI Daerah Pemilihan Bali. I Wayan Jondra selaku Ketua KPU Provinsi Bali dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi kampanye ini untuk mensosialisasikan Peraturan KPU No.28 Tahun 2018 yang merupakan perubahan PKPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2018 serta Juknis Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019 agar Peserta Pemilu memahami aturan kampanye mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan pada saat kampanye serta alat peraga kampanye (APK) yang bagaimana bisa dipasang oleh peserta pemilu tahun 2019.
Ni Wayan Widhiasthini selaku Anggota KPU Provinsi Bali Divisi SDM dan Parmas menambahkan masa kampanye akan dimulai dari tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019. Pada masa tersebut setiap peserta pemilu bisa melakukan berbagai macam kampanye yaitu kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, kampanye media sosial, elektronik maupun cetak dan juga kampanye dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho maupun Spanduk. APK akan dipasang sesuai dengan titik-titik pemasangan yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Bali, yang mana titik-titik lokasi pemasangan APK tersebut telah dimintakan ijin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah melalui koordinasi KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Titik titik pemasangan APK akan ditetapkan dalam surat keputusan (SK). Peserta Pemilu Tahun 2019 diharapkan segera menyerahkan data Tim Kampanyenya serta Media Sosial yang akan digunakan untuk berkampanye kepada KPU Provinsi Bali.
KPU Provinsi Bali akan memfasilitasi pencetakan APK sesuai dengan anggaran yang tersedia dan pemasangan, pemeliharaan maupun pembongkaran APK nanti pada saat usai masa kampanye diserahkan kepada Peserta Pemilu Tahun 2019. Untuk desain APK diserahkan pembuatannya kepada Peserta Pemilu untuk mendesainnya dengan tetap mematuhi aturan berlaku. Desain APK sebelum dicetak akan dicermati bersama Bawaslu Provinsi Bali untuk menjaga agar desain yang diberikan tidak mengandung unsur SARA maupun Hoax ujar Widhiasthini.
Rapat ditutup dengan penyerahan desain yang telah dibuat oleh Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi Bali, bagi yang belum menyerahkan desain dimaksud akan diberikan waktu sampai tanggal 22 September 2018 sebelum pembukaan Kampanye (bud/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)