KPU Provinsi Bali gelar Rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali gelar Rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali. Bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis(26/6/2025).
Kegiatan di buka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan yang menyatakan "SIPOL sudah bisa akses dan parpol sudah harus segera perbaharui data parpol pada SIPOL, dimohon untuk melakukan pemutakhiran dan perbaikan data parpol, KPU provinsi Bali juga sedang melakukan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dengan melakukan sanding data DP4, data dari BPJS dan data dari Badan Statistik."
Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum & Pengawasan, I Gusti Gede Made Gustem Lasida yang memaparkan materi terkait pengelolaan atau menggunakan SIPOL dalam memperbarui data Parpol. Ditambahkan dengan sedikit arahan dari Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini "Parpol agar menghubungi KPU Kab/Kota untuk mengurus segala kendala maupun perubahan pembaharuan pada parpol, KPU RI akan menambahkan beberapa fitur pada SIPOL untuk parpol, serta mengingatkan pada parpol jika terjadi PAW agar penggantinya perlu menyiapkan dan melaporkan LHKPN sebagai salah satu syarat."
Dalam kegiatan rapat ini turut mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu se-Bali, Kasubbag Teknis Penyeleggaraan Pemilu KPU Kabupaten/kota Se-Bali, Kepala Badan Kesatuan Badan dan Politik Provinsi Bali, Pimpinan/Anggota partai politik tingkat Provinsi Bali.
(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)