KPU Provinsi Bali Menggelar Rapat Entry Meeting pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pa
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Bali ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, pejabat struktural dan fungsional sekretariat, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Turut hadir pula Kepala BPK Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, beserta tim pemeriksa.
Dalam pemaparannya, Kepala BPK Perwakilan Bali menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan pendahuluan pada 28 Juli–5 September 2025 dan pemeriksaan terinci pada minggu-minggu berikutnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas sistem pengendalian intern, identifikasi risiko, penyusunan strategi audit, serta pengumpulan informasi awal atas pengelolaan belanja Pilkada. Landasan hukum pelaksanaan audit ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan 2006, serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam arahannya menyampaikan kesiapan jajaran KPU Bali dalam mendukung proses pemeriksaan. Ia menekankan bahwa audit bukan sesuatu yang perlu ditakuti, justru menjadi bagian penting dari evaluasi kelembagaan. Ia berharap seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat turut diperiksa agar dapat mengetahui hal-hal yang perlu dibenahi. Ia juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Pemilu sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU Bali.
Menambah substansi pembahasan, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida, memaparkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Ia menjelaskan bahwa pembiayaan Pilkada dilakukan secara cost sharing antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dengan komponen belanja yang dibebankan sesuai keputusan Gubernur Bali. Selain itu, pembahasan anggaran telah dilakukan sejak dua tahun sebelumnya mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Standar Biaya Masukan Lokal (SBML) dan honorarium badan adhoc.
Sebagai komitmen bersama atas kelancaran pemeriksaan, pada kesempatan ini juga ditandatangani Notula Pertemuan Awal Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Periode 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pada Komisi Pemilihan Umum di wilayah Provinsi Bali. Penandatanganan ini menjadi langkah awal kesepahaman antara KPU dan BPK untuk mendukung pemeriksaan secara terbuka, akuntabel, dan profesional. Diharapkan hasil evaluasi ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola keuangan KPU menuju penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan terpercaya.