KPU Provinsi Bali Pastikan Sortir Surat Suara Realistis
Dalam rangka supervisi proses sortir surat suara, Dr. I Wayan Jondra Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi Bali, menyampaikan bahwa sortir surat suara tidak harus sempurna 100% perlu dibuat kriteria surat suara yang masih layak digunakan, seperti misalnya tidak robek, tidak mengganggu gambar pasangan calon, tidak sengaja diberi tanda, serta penempatan surat suara dengan kondisi sama sedapat mungkin dikumpulkan dalam suatu tempat pemungutan suara (TPS) tertentu. (17/01/12)
Pada kesempatan tersebut Jondra mengecek langsung surat suara yang sebelumnya diidentifikasi cacat oleh KPU Kabupaten Buleleng. Terdapat beberapa varian surat suara yang diduga cacat oleh KPU Kabupaten Buleleng antara lain : (1) ada garis kuning pada bagian luar; (2) ada noda tinta pada bendera berkibar di dalam surat suara; (3) ada huruf samar-samar diantara kotak paslon akibat menempelnya huruf pada “PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULELENG PROVINSI BALI TAHUN 2017” huruf-huruf (yang bertanda merah:red) tersebut nempel, mingkin pelipatan dilakukan saat hasil cetakan belom kering; (4) ada noda titik kuning muda di salah satu pasangan calon; (5) noda menyerupai garis di luar kota foto paslon; (6)terdapat lubang pada salah satu pasangan calon; (7) surat suara robek; (8) surat suara terkelupas karena tertempel plester.
Jondra selaku Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi Bali menyarankan kepada KPU Kabupaten Buleleng, untuk tetap menggunakan surat suara yang sebelumnya dikatagorikan cacat seperti katagori 1 sampai dengan 5, dengan alasan jumlahnya banyak dan agar ditempatkan dalam suatu TPS tertentu, sehingga tanda noda tersebut tidak menjadi tanda bagi surat suara salah pemilih tertentu sehingga pilihannya jadi mudah teridentifikasi oleh petugas KPPS. Jika hanya terjadi tanda khusus pada hanya salah satu surat suara yang dipergunakan pemilih, tentu ini akan memungkinkan terlanggarnya azas rahasia dalam pemungutan suara tersebut.
Disisi lain, Jondra yang juga Korwil Kabupaten Buleleng ini tidak mentolerir kerusakan seperti varian 6, 7 dan 8. Kerusakan seperti varian 6,7 dan 8 harus diganti oleh percetakan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga tidak mengganggu proses pelipatan surat suara.