Berita Terkini

KPU Provinsi Pimpin Apel di KPU Kabupaten Buleleng

Buleleng, bali.kpu.go.id - Dalam upaya meningkatkan disiplin kerja jajarannya, KPU Provinsi Bali dibawah komando komisioner  Dr. I Wayan Jondra dan Dra. Kadek Wirati, M.H. didampingi Kabag Perencanaan dan SDM, Ni Made Reponi, serta staf Dewa Darma melakukan sidak, dilanjutkan dengan apel dan pembinaan, dalam sidak tersebut kedapatan lima staf tidak hadir tanpa keterangan, sidak ini lumayan membuat kaget jajaran KPU Kabupaten Buleleng (22/08/2018).

Pada kesempatan tersebut, Jondra menyampaikan bahwa bahwa dalam melaksanakan tahapan Pilgub Bali Tahun 2018, jajaran KPU Provinsi Bali umumnya dan KPU Kabupaten Buleleng khususnya harus bekerja secara disiplin. Kerja disiplin diawali dengan kehadiran yang disiplin. Komisioner selaku pucuk pimpinan harus mampu menjadi contoh tidak cukup hanya memberi contoh kedisiplinan. Jika ada yang tidak hadir harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, ijin harus disampaikan satu hari sebelumnya diketahui atasan.  Apel harus dilakukan setiap hari, pada Hari Senin apel dilakukan tepat pukul delapan, sedangkan diluar hari senin apel dilakukan jam tujuh lebih tiga puluh menit. Sedangkan jam pulang kerja Hari Senin sampai Kamis pulang jam empat sore, dan pada Hari Jum’at pulang jam setengah lima. Namun konsekwensi bekerja penuh waktu bekerja tidak terbatas oleh jam kerja, namun harus tetap absen sebagai bukti kehadiran serta tetap bekerja keras, cerdas dan tuntas.

Kadek Wirati dalam pengarahannya menyampaikan semua boleh tidak masuk baik karena ijin maupun sakit, namun harus disampaikan kepada atasan secara tertulis. Termasuk dalam hal ini ketua KPU Kabupaten/Kota namun harus seijin ketua KPU Provinsi.  Jika ketua tidak masuk kerja dengan berbagai alasan hendaknya menunjuk Plt, yang mana mekanismenya terlebih dahulu ditetapkan melalui pleno. Permasalahan pelaksanaan kegiatan yang tidak ada dalam DIPA dapat saja dilakukan revisi, termasuk didalamnya revisi perjanjian kinerja, yang penting revisinya dilakukan dalam pleno, karena hal-hal menyangkut kebijakan ada di tangan komisioner, selanjutnya tugas sekretariat untuk mengingatkan dan memfasilitasi.

Dalam kesempatan tersebut Ibu Reponi juga menyampaikan pesan agar KPU Kabupaten Buleleng meningkatkan kinerja dan kekompakan. Format surat ijin tidak masuk kerja sudah ada dalam tatanaskah silahkan disesuaikan sesuai kebutuhan. Reponi menegaskan bahwa rekap absen harus sudah dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan untuk kartu kendali SPIP (Sistim pengendalian intern permerintah) disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Jika kita melaksanakan kerja melebihi jam kerja harus tetap absen dan harus rela tidak dapat uang lembur, karena sekarang sudah mendapatkan uang tunjangan kinerja (tukin) bagi staf dan peningkatan uang kehormatan bagi komisioner, dengan demikian artinya segala kegiatan yang sudah tertuang dalam DIPA sudah menjadi tugas pokok dan fungsi kita sebagai jajaran KPU untuk melaksanakannya.

Sidak dilanjutkan ke kpu ba badung. Dari hasil ditemukan kenyataan KPU Kab Badung tak pernah apel selasa sampai jumat. Jondra memerintahkan mulai hari Kamis apel harus dilaksanakan pada jam 7.30. Wirati memerintahkan kepada KPU Kabupaten Badung untuk menyiapkan plh apabila ketua berhalangab, tidak boleh ada kekosongan pemimpin di KPU Kabupaten Badung dengan demikian pelayanan tidak terganggu.(wjd)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 678 kali