KPU Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Calon DPD
KPU Provinsi Bali, Kamis (23/5), menyampaikan hasil verifikasi administrasi bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dari 44 orang yang mendaftarkan, 42 dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan dua orang tidak memenuhi syarat, yakni Putu Suarjaya dan AA Ngurah Bagus Budi Utama.
Rapat dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, bersama Ketua Pokja Pencalonan Pemilu Legislatif 2013 KPU Provinsi Bali, Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi, anggota KPU Ni Putu Ayu Winariati, dan Sekretaris KPU Bali, Putu Arya Gunawan. Satu per satu bakal calon anggota DPD atau penghubungnya dipanggil oleh Ketua Pokja Pencalonan Dewa Raka Sandi untuk menerima hasil verifikasi administrasi.
Menurut Lanang Perbawa, berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, KPU memberitahukan hasil verifikasi kelengkapan administrasi kepada bakal calon anggota DPD. "Berkenaan dengan hal dimaksud maka kami sampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi. Bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan administrasi akan dilanjutkan pada tahap verifikasi faktual persyaratan dukungan," katanya.
Dewa Raka Sandi mengatakan, kedua nama tersebut dicoret karena tidak memenuhi persyaratan. Putu Suarjaya terlambat menyetor persyaratan. Sedangkan AA Ngurah Bagus Budi Utama kekurangan dukungan, dari minimal 2000 dukungan yang harus disetor.
Dikatakan, setelah diumumkan balon anggota DPD yang lolos verifikasi administrasi, KPU Provinsi Bali akan melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual akan dilakukan pada 24 Mei hingga 6 Juni. Setelah itu dilanjutkan dengan pengumuman hasil verifikasi faktual pada 7 – 8 Juni. Jika dalam masih ada kekurangan setelah dilakukan verifikasi faktual, para balon anggota DPD RI diberi kesempatan untuk memperbaiki dukungan pada 9 – 18 Juni.
KPU Provinsi Bali kemudian mengumumkan daftar calon sementara calon anggota DPD pada 24-26 Juli. Setelah itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukan terhadap DCS anggota DPD. Akhirnya pada 29-31 Agustus 2013, KPU Provinsi Bali mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. (*)
Tahapan Pencalonan Anggota DPD, sebagai berikut :
|
NO. |
TAHAPAN |
WAKTU |
|
1. |
Pengumuman Pendaftaran Pencalonan |
6 s/d 8 April 2013 |
|
2. |
Pendaftaran Pencalonan |
9 s/d 22 April 2013 |
|
3. |
Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon |
23 April s/d 2 Mei 2013 |
|
4. |
Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan administrasi |
3 s/d 4 Mei 2013 |
|
5. |
Perbaikan terhadap kelengkapan administrasi |
5 s/d 14 Mei 2013 |
|
6. |
Verifikasi terhadap perbaikan kelengkapan administrasi |
15 s/d 21 Mei 2013 |
|
7. |
Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi |
22 s/d 23 Mei 2013 |
|
8. |
Verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan |
24 Mei s/d 6 Juni 2013 |
|
9. |
Penyampaian hasil vertual persyaratan dukungan kepada bakal calon |
7 s/d 8 Juni 2013 |
|
10. |
Perbaikan terhadap persyaratan dukungan |
9 s/d 18 Juni 2013 |
|
11. |
Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan dukungan |
19 Juni s/d 2 Juli 2013 |
|
12. |
Penyusunan dan penyampaian BA Hasil vertual tingkat Kab/Kota ke KPU Prov. Bali |
3 s/d 4 Juli 2013 |
|
13. |
Penelitian, penyusunan dan penyampaian BA Hasil Verifikasi ke KPU |
5 s/d 6 Juli 2013 |
|
14. |
Penyusunan dan Penetapan DCS |
17 s/d 23 Juli 2013 |
|
15. |
Pengumuman DCS Anggota DPD |
24 s/d 26 Juli 2013 |
|
16. |
Masukan dan tanggapan masyarakat |
25 Juli s/d 5 Agustus 2013 |
|
17. |
Permintaan klarifikasi kepada calon anggota |
6 s/d 12 Agustus 2013 |
|
18. |
Penyampaian hasil klarifikasi kepada KPU |
13 s/d 19 Agustus 2013 |
|
19. |
Penyusunan dan Penetapan DCT anggota DPD |
20 s/d 28 Agustus 2013 |
|
20. |
Pengumuman DCT anggota DPD |
29 s/d 31 Agustus 2013 |