Berita Terkini

KPU Sampaikan Hasil Verifikasi Faktual Balon DPD

Sembilan Belum Memenuhi Syarat

DENPASAR – KPU Provinsi Bali, Sabtu (8/6), menggelar rapat penyampaikan hasil verifikasi faktual bakal calon (balon) anggota DPD RI yang mendaftar ke KPU Provinsi Bali untuk bertarung pada Pemilu Legislatif 2014 nanti. Rapat dibuka dan dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan diikuti anggota dan sekretaris KPU Provinsi Bali, Panwaslu Bali, dan balon anggota DPD atau yang mewakilinya.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, membacakan nama bakal calonanggota DPD yang sudah memenuhi syarat (MS) dan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 42 bakal calon anggota DPDtersebut yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 33 bakal calon, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 9 bakal calon.

Sembilan bakal calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah I Ketut Pesta, A.A. Putu Ngurah Wirawan, I Made Sundayana,Putu Arsana Atmaja, ST, I Made Sunarsa, SE, I Nyoman Buartana, S.Pd, SH, Dr. I Gusti Gede Djestawana, SKM., M.KES, Ir. Anak Agung Kartika Putra, dan Dewa Putu Budarsa.

Menurut Lanang Perbawa, sembilan bakal calon anggota DPD ini tidak memenuhi syarat (TMS) karena dipengaruhi oleh pengambilan sampel dukungannya. Namun dukungan tersebut masih bisa diperbaiki pada masa perbaikan, yaitu tanggal 9 s/d 18 Juni 2013 pukul 08.00 s/d 16.00 WITA. Dalam masa perbaikan, kata dia, antara soft copy berkas dan hard copy harus singkron. Sedangkan untuk dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus diganti dengan dukungan yang baru. "Bagi yang sudah memenuhi syarat, silahkan menunggu panggilan dari KPU untuk tahapan selanjutnya," jelas Lanang Perbawa.

Anggota KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, menambahkan, bagi yang belum memenuhi syarat ada masa perbaikannya, yaitu tanggal 9 s/d 18 Juni 2013. Di mana masa perbaikan ini diatur oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013 pasal 9 ayat (3) bahwa "Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,dukungan dinyatakan batal". Terkait perbaikan dukungan, Raka Sandi menegaskan, data dukungan yang digunakan bisa data yang lama, tetapi sudah diperbaiki atau boleh dilakukan penambahan dukungan. Untuk mekanisme perbaikan dukungan sama seperti mekanisme perbaikan sebelumnya.

Ketua Panwaslu Provinsi Bali, I Made Wena, M.S, memberikan ucapan selamat kepada balon anggota DPD yang oleh KPU Bali dikatakan memenuhi syarat (MS), namun belum tentu bagi Panwaslu memenuhi syarat. Demikian juga untuk yang tidakmemenuhi syarat (TMS). Ketua Panwaslu menyatakan demikian karena KPU dan Panwaslu sama-sama mempunyai tugas dalam check and balance. "Jadi Panwaslu juga akan mencoba melakukan pengawasan audit sampling," katanya.

Dikatakan juga, KPU Provinsi Bali hanya memfasilitasi kelengkapan administrasi kepada bakal calon anggota DPD, tetapi tetap kewenangan dan keputusan akhir ada pada KPU Pusat. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25,608 kali