Berita Terkini

KPU Se-Bali Rapatkan Barisan, Siapkan Data Gugatan Parpol

DENPASAR - KPU Provinsi Bali mengumpulkan KPU kabupaten/kota se-Bali untuk merapatkan barisan menghadapi gugatan partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual. Rapat KPU se-Bali tersebut dilaksanakan Senin (14/1) dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Acara dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, Gayatri, dan ketua KPU kabupaten/kota se-Bali.

Pada rapat tersebut, KPU se-Bali mengumpulkan data yang lebih lengkap dan rinci sehingga nantinya bisa memberikan jawaban atas gugatan partai-partai tersebut. Hingga saat ini ada setidaknya ada delapan partai politik yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI.

Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Perbawa, Selasa (15/1), menjelaskan, meskipun dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi parpol di KPU Pusat tidak menyebutkan keberatan di Bali, pihaknya tetap mempersiapkan data. Sebab, dalam gugatan ke Bawaslu tentu parpol-parpol juga akan mempersoalkan verifikasi faktual di Bali kalau ingin lolos menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014. Sebab, di antara parpol yang mensengketakan ke Bawaslu tidak lolos di Bali.

Di Bali sendiri, menurut Lanang Perbawa, sejumlah partai politik memang menyatakan keberatan. Dari data yang dikumpulkan KPU Provinsi Bali dari KPU kabupaten/kota di Bali, keberatan partai tersebar di hampir seluruh KPU kabupaten/kota, termasuk keberatan dalam proses verifikasi parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Bali.

Partai-partai yang mengajukan keberatan di Bali adalah untuk KPU Provinsi yang mengajukan keberatan Partai SRI dan Partai Republik. Untuk KPU Kota Denpasar yang mengajukan keberatan PPN, PDP, PBB, PKBIB, PPPI, SRI, NASREP, dan PPRN. Di KPU Kabupaten Badung, ada enam parpol yang mengajukan keberatan, yakni PPN, PDP, PPPI, Republik, PDK, dan Partai SRI. Yang mengajukan keberatan ke KPU Kabupaten Jembrana yakni PKBIB, PDK, PPPI, dan Partai SRI. Di KPU Kabupaten Buleleng yang mengajukan keberatan yakni PPN, PDP, PBB, PPRN, Republik, PKNU, PPPI, PDS, PDK, dan Partai NASREP. KPU Kabupaten Bangli ada tiga parpol yang mengajukan keberatan yaitu PKBIB, PDP, dan PDK. Di KPU Kabupaten Klungkung ada PPRN, PPPI, dan PDK yang mengajukan keberatan. Di KPU Kabupaten Karangasem yang mengajukan keberatan PDP, PKBIB, PKNU, SRI, dan PDK. Di KPU Kabupaten Gianyar ada dua parpol yang mengajukan, yakni PPPI dan PDK. Dan di KPU Kabupaten Tabanan hanya satu parpol yang mengajukan keberatan, yakni PPPI.

Menurut Lanang Perbawa, sebagian besar parpol menyatakan keberatan terkait kartu tanda anggota (KTA) dan kepengurusan. "Parpol-parpol tersebut kekurangan jumlah KTA dan atau terlambat menyerahkan perbaikan terhadap kekurangan," jelasnya. Lanang Perbawa, KPU se-Bali sudah menyiapkan data-data lengkap menghadapi gugatan parpol. (kpu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25,576 kali