KPU Sinkronisasi Data Bakal Calon DPD dan DPRD
DENPASAR– KPU Provinsi Bali, Sabtu (1/6) lalu, menggelar rapat koordinasi (rakor) sinkronisasi data bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Rakor diikuti ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, ketua KPU kabupaten/kota se-Bali serta Pokja Pencalonan Pemilu Legislatif 2014.
Rakor dibuka Ketua Pokja Pencalonan Pemilu Legislatif 2014 KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST. Raka Sandi mengatakan, rakor dan sinkronisasi data bakal calon anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ini dilakukan sebelum penempatan Daftar Calon Sementara (DCS). "Berkenaan dengan hal tersebut maka masing-masing KPU kabupaten/kota agar membawa data yang berisikan daftar riwayat hidup bakal calon anggota DPRD kabupatenk/kota dengan format sesuai lampiran I Surat Edaran KPU Nomor 258/KPU/IV/2013 tertanggal 22 April 2013 perihal Penyampaian Data Calon DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dalam bentuk hard copy rangkap 2 (dua) dan soft copy, sebagai bahan rapat koordinasi di KPU RI pada tanggal 2 s/d 4 Juni 2013. Tujuan kita mensinkronisasi data bakal calon ini yaitu untuk menginventarisir atau menyisir barang kali ada data bakal calon yang double ataupun kekurangan lainnya," pintanya.
Sementara menyangkut anggaran pengumuman DCS di media massa, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, mengatakan, anggaran pengumuman DCS di KPU kabupaten/kota tidak ada. Sedangkan di KPU Provinsi, kata dia, hanya ada Rp 15 juta. "Kami sudah konsultasi pada Sekjen KPU Pusat mengenai anggaran untuk pengumuman DCS ini. Beliau menyarankan agar untuk sementara anggaran untuk itu diambil dari pos sosialisasi karena jika kita menunggu anggaran dari pusat maka prosesnya cukup lama," jelas Arya Gunawan.
Ia mengatakan KPU Provinsi akan mengurus masalah anggaran tersebut. "Kami juga akan ajukan ke Kementerian Keuangan. Jika disetujui maka alokasinya sudah ada, namun jika tidak disetujui maka kita menggunakan ketentuan awal. Ketentuan terkait format pengumuman DCS tersebut kita harus samakan dari ukuran atau warna foto, nomor, dan apa saja dari pengumuman DCS tersebut yang akan ditampilkan di media," terangnya.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Bangli mengingatkan agar format pengumuman DCS dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sementara Ketua KPU Kabupaten Gianyar berpendapat, jika berbicara efisiensi, ranahnya bukan pada pengumuman DCS karena itu bisa menggugurkan transparansi KPU. "Jadi yang harus kita tekankan disini hanyalah terkait darimana sumber anggaran untuk pengumuman DCS ini," tegasnya.
Dewa Raka Sandi menjelaskan, pengumuman DCS akan dicetak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan nanti akan diumumkan di website dan media cetak. Terkait data bakal calon DCS, menurut dia, yang terpenting datanya sudah valid dan sudah dikoreksi.
Anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP, menambahkan, mengenai pengumuman DCS, harus dikoordinasikan dengan media mana yang akan digunakan baik dari media lokal atau nasional. (*)