KPU Terbitkan Perubahan Peraturan tentang PAW DPR, DPD dan DPRD
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, Komisi Pemiihan Umum menetapkan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilhan Umum Tahun 2009.
Serta menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifiasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilhan Umum dengan dasar pelaksanaan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf h dan Pasal 193 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu 2015. (gb)