Laksanakan Asas Profesional, Berintegritas, Mandiri dan Independen
Seluruh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum se-Provinsi Bali berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan amanat dengan baik yang dituangkan dalam penandatangan Surat Pernyataan bekerja penu waktu sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 315/KPU/VI/2016 dalam acara Rapat Pimpinan KPU se-Provinsi Bali yang diksanakan di ruang rapat KPU Povinsi bali (23/07/16)
Surat pernyataan tersebut berisikan antara lain mengenai kesediaan Ketua dan Anggota KPU bersedia untuk tidak bekerja pada instansi/lembaga lain diluar KPU, baik instansi/lembaga pemerintah, BUMN/BUMD dan instansi/lembaga swasta lainnya, serta bersedia hadir dan bekerja penuh waktu pada KPU sesuai dengan penetapan hari dan jam kerja.
Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU Lucky Firnandy Majanto mewakili Sekretaris Jenderal KPU. Hadir juga seluruh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU se-Bali.
Lucky Firnandy sangat menyambut baik komitmen seluruh jajaran KPU se Provinsi Bali yang telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja penuh waktu. Lucky juga berpesan agar seluruh jajaran pejabat dan staf KPU selalu berpegang pada tiga asas KPU yaitu Profesional, Berintegritas, Mandiri dan Independen. Dengan demikian kedepan KPU akan menjadi lembaga yang diperhitungkan di tingkat nasional. (gb)