Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id - Memperhatikan jadwal dan tahapan penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bali yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang disampaikan melalui aplikasi SIKADEKA, Bersama ini KPU Provinsi Bali menyampaikan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat melalui link dibawah ini :
PENGUMUMAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2024
Atau bisa melalui scan QR Code berikut :

Bagikan:
Telah dilihat 96 kali