Lembaga Penyiaran Diminta Menyiarkan Pemilu secara Profesional
DENPASAR – Lembaga penyiaran diminta menyiarkan Pemilihan Umum (Pemilu), apakah Pemilu Kepala Daerah, Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden secara profesional. "Sebagai implementasi dari UU Penyiaran, P3 (Pedoman Prilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran) atau yang lebih dikenal dengan P3SPS tahun 2012 pasal 50, membebankan tugas dan tanggung jawab bagi lembaga penyiaran untuk menyiarkan kegiatan kegiatan Pemilihan Umum Kepala daerah secara benar, profesional dan bertanggung jawab," kata Koordinator Pengawasan Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Wayan Yasa Adnyana, SH, MH.
Pernyataan Yasa Adnyana tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Pemilukada Provinsi Bali di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (17/1) lalu. Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, Gayatri, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, ketua/anggota KPU kabupaten/kota se-Bali yang membidangi sosialisasi serta para wakil dari lembaga penyiaran radio se-Bali.
Menurut Yasa Adnyana, radio tidak hanya bertugas mengirim/menyiarkan tapi juga menerima. "Ini mengandung implikasi bahwa radio akan membuat pendengar tidak hanya mendengar tapi juga berbicara dan mampu menggerakkan masyarakat melalui pola dan mekanisme komunikasi yang lebih kreatif, inovatif, aktif, interaktif dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam perkembangan negara dan masyarakatnya," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, lembaga penyiaran harus bekerja secara benar, profesional dan bertanggung jawab berpedoman kepada P3SPS. Termasuk dalam menyiarkan berita-berita Pemilu.
Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, pada kesempatan tersebut menjelaskan soal tahapan, anggaran Pilgub Bali 2013, serta faktor penyebab kenaikan anggaran Pilgub Bali 2013. Juga dijelaskan soal estimasi pemilih Pilgub, estimasi jumlah penyelenggara, isu-isu selama Pilgub mulai data pemilih, time table pemutakhiran data pemilih, isu-isu pencalonan, pencalonan parpol, dan gabungan parpol, isu dalam kampanye, isu dalam kasus putusan MK.
ketua Pokja Sosialisasi Pilgub KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, menyatakan bahwa peranan lembaga penyiaran radio sangat penting dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu, bik dalam Pilgub, Pileg maupun Pilpres. "Tidak hanya dalam masa kampanye, tapi juga untuk saat ini, dalam masa pemutakhiran data pemilih, agar tidak ada pemilih yang tercecer," ujar Udi Prayudi.
Acara sosialisasi ditutup dengan penyerahan secara simbolis CD sosialisasi berupa iklan layanan masyarakat dari Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, kepada perwakilan KPID Provinsi Bali. (kpu)