Berita Terkini

Lindungi Aset Informasi melalui Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sebagai upaya dalam mendukung perlindungan dan keamanan terhadap aset informasi Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) kepada KPU Kabupaten/Kota di Bali, bertempat di Duta Orchid Garden, Denpasar. Rabu, (25/5/2022)

 

Acara sosialiasi yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Pejabat Struktural serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Bali dibuka oleh dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Agung Lidartawan dalam sambutannya menyampaikan data pemilih merupakan modal dasar yang penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga pola paradigma data pemilih sudah selayaknya diubah menjadi paradigma data bersama dengan mengajak stakeholder terkait dalam optimalisasi data pemilih.

 

Pada kesempatan tersebut, hadir Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos sebagai narasumber yang dalam pemaparan materinya dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya sebagai moderator. Betty dalam materinya menyampaikan bahwa SMKI merupakan manajemen program sistem keamanan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan KPU menghadapi era digital. SMKI juga menjawab kebutuhan implementasi kontrol keamanan untuk melindungi aset informasi dari serangan kejahatan siber.  

 

Betty juga menghimbau bahwa langkah-langkah pengamanan yang perlu dilakukan untuk menjaga aset informasi yaitu dengan mengganti kata sandi email dan website serta meninjau hak akses secara berkala, dan menutup hak akses bagi yang tidak berwenang guna mencegah terjadinya kerusakan atau kehilangan data.(er.red/Foto KPU Bali/er/hupmas)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 232 kali