Mantapkan Masalah Pencalonan, KPU Intensifkan Koordinasi
DENPASAR – Sejak me-launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 pada Sabtu, 8 Desember lalu, KPU Provinsi Bali terus memantapkan tahapan demi tahapan. Salah satunya memantapkan masalah pencalonan. Untuk pencalonan jalur perseorangan sudah diumumkan pada 17 Desember hingga 19 Desember.
Serangkaian memantapkan proses pencalonan, KPU Provinsi menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Kepolisian, Kejaksaan, IDI, perguruan tinggi, hingga pengadilan, Senin, 17 Desember. Rapat koordinasi dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, Dewa Raka Sandhi, Ketut Udi Prayudi, dan Gayatri. Hadir pula utusan dari Polda Bali, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali Lanang Perbawa saat membuka rapat menyatakan, permasalahan yang sering terjadi dalam tahapan Pemilukada adalah pada data pemilih, pencalonan, kampanye, rekapitulasi suara di TPS sampai dengan gugatan. Sedangkan masalah-masalah yang sering terjadi dalam pencalonan adalah : mengenai pendidikan (ijasah) dan tindak pidana (surat keterangan kepolisian dan pengadilan).
Ketua Pokja Pencalonan Pilgub Bali 2013 KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP, menjelaskan, pencalonan ada dua, yakni pencalonan perseorangan dan pencalonan dari partai politik (parpol) dan gabungan parpol. Dipaparkan, syarat-syarat untuk calon perseorangan adalah jumlah dukungan paling sedikit adalah 211. 386 (duaratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh enam) jiwa atau 5% (lima perseratus) dari jumlah penduduk Provinsi Bali sebesar 4.227.705. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% dari sembilan jumlah kabupaten/kota di Provinsi Bali, yaitu lima kabupaten/kota.
Winariati juga menjelaskan tahapan pencalonan perseorangan, yakni :
|
pengumuman |
17 - 19 Desember 2012 |
|
penyerahan dukungan |
20 - 24 Desember |
|
verifikasi administrasi |
26 - 28 Desember |
|
verifikasi faktual |
29 Des s/d 6 Jan 2013 |
|
verifikasi dan rekapitulasi PPK |
9 - 15 Januari |
|
verifikasi dan rekapitulasi KPU Kab./Kota |
16 - 19 Jan 2013 |
|
verifikasi dan rekapitulasi KPU Provinsi |
20 - 22 Jan |
|
pengumuman pendaftaran |
31 Jan s/d 1 Feb |
|
pendaftaran |
31 Jan s/d 6 Feb |
|
penelitian, pemberitahuan hasil, penambahan dukungan, dan verifikasi tambahan dukungan |
7 Feb s/d 27 Feb |
|
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan calon |
28 Feb s/d 13 Mar |
|
penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian |
14 s/d 27 Maret |
|
penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan |
15 s/d 28 Maret |
|
pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan |
29 Maret |
|
penetapan dan penentuan nomor urut |
30 s/d 31 Maret 2013 |
Sementara terkait dengan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik, dijelaskan mengenai persyaratan parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan calon. Syarat parpol/gabungan parpol dapat mengajukan pasangan calon, yakni memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali Tahun 2009 paling sedikitl 15% x 55 kursi = 8,25 kursi yang dibulatkan keatas menjadi sembilan kursi, dan memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali tahun 2009 paling sedikit 15% x suara sah, yaitu 15% x 1.808.274 = 271.242 (dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus empat puluh dua) suara.
Tahapan untuk pencalonan dari partai politik adalah
|
pengumuman pendaftaran |
31 Jan s/d 1 Feb |
|
pendaftaran |
31 Jan s/d 6 Feb |
|
penelitian, pemberitahuan hasil |
7 Feb s/d 27 Feb |
|
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan calon |
28 Feb s/d 13 Mar |
|
penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian |
14 s/d 27 Maret |
|
penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan |
15 s/d 28 Maret |
|
pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan |
29 Maret 2013 |
|
penetapan dan penentuan nomor urut |
30 s/d 31 Maret 2013 |
Dalam dialog, Rai Sawitri dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bali menyatakan, jika ijasah tidak ada, maka perlu surat keterangan dari kepolisian. Namun apabila sekolah juga sudah tidak ada, maka harus dilampirkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan. "Dengan otonomi daerah, surat keterangan cukup dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat," katanya. Sedangkan untuk ijasah SD dan SMP, jika terdapat masalah seperti hilang, dapat dilakukan penyelidikan, apakah yang bersangkutan pernah mengikuti atau bersekolah di tempat sesuai ijasah. Selain itu perlu diselidiki pula mengenai ijasah palsu dan kepolisian perlu memberikan putusan tetap.
Sementara dari Kepolisian menyatakan, untuk masalah ijasah SD yang hilang, jika sekolahnya masih ada maka sebelum memberikan surat keterangan, kepolisian akan melakukan penyelidikan ke sekolah yang bersangkutan. "Namun jika sekolah sudah tidak ada, maka kami tidak bisa melakukan penyelidikan," katanya. Ia juga mempertanyakan, dalam pemberian dukungan pada calon perseorangan, masyarakat menyerahkan KTP atau e-KTP? Menjawab pertanyaan tersebut, Winariati menjelaskan, yang dipakai dalam memberi dukungan perseorangan adalah KTP, KK, Passport atau identitas yang dikeluarkan oleh kepala desa seperti Surat Keterangan Tempat Tinggal/domisili yang tidak boleh dibuat secara kolektif.
Selain rapat koordinasi tersebut, menurut Ketua KPU Bali Lanang Perbawa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan RSUP Sanglah untuk persiapan pemeriksaan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Ini untuk koordinasi masalah penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilgub Bali 2013 nanti," paparnya. (kpu)