Berita Terkini

Masyarakat Diminta Sabar Tunggu Perhitungan Resmi KPU

Rekapitulasi di KPU Bali 25-27 Mei

DENPASAR – Masyarakat diminta untuk sabar menunggu hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) resmi yang dilakukan KPU. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, menanggapi hasil perhitungan cepat (quick count) oleh beberapa lembaga survei. Sementara KPU Provinsi Bali sendiri tidak membuat perhitungan suara cepat, melainkan melakukan perhitungan secara manual dari bawah.

Lanang Perbawa menyampaikan pernyataan tersebut karena hasil perhitungan cepat berbagai lembaga survei menunjukkan hasil yang berbeda. Kedua pasangan calon, yakni AA Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) dan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti – Kerta), terpaut persentase yang tipis dalam perolehan suara. Ada lembaga survei yang hasilnya menyatakan pasangan PAS unggul. Survei lainnya menyatakan pasangan Pasti – Kerta yang unggul.  

Melihat hal itu, Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, meminta masyarakat Bali sabar menunggu hasil perhitungan secara resmi yang dilakukan secara manual oleh KPU. Masyarakat juga diminta tenang dan tetap menjaga kondusivitas.

"Kami minta masyarakat sabar dan tenang. Sebab, hasil Pilgub Bali yang resmi adalah perhitungan secara manual yang dilakukan oleh KPU," jelas Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Rabu (15/5) sore.

Lanang Perbawa mengatakan, silahkan saja lembaga-lembaga survei mengumumkan hasil perhitungan cepatnya. Namun, itu bukan hasil resmi. "Yang resmi adalah hasil perhitungan secara manual yang dilakukan KPU. Tunggu saja hasilnya. Sabar dan tenang," jelasnya.

Ketua Pokja Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan, KPU tidak membuat perhitungan cepat (quick count). KPU melakukan perhitungan suara sesuai tahapannya secara manual dari bawah. Dijelaskan, perhitungan di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dilaksanakan 15 Mei.

Kemudian dilanjutkan perhitungan (rekapitulasi) di PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada 16-18 Mei. Setelah itu dilanjutkan rekapitulasi perhitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 19-21 Mei.

Baru pada 22-24 Mei dilaksanakan rekapitulasi perhitungan suara di KPU kabupaten/kota se-Bali. Terakhir dilaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU Provinsi Bali pada 25-27 Mei. (*)

 

 

Berikut Tahapan Rekapitulasi Suara

 

1

15 MEI

Pencoblosan dan Penghitungan Suara di KPPS

2

16 – 18 MEI

Rekapitulasi di PPS

3

19 – 21 MEI

Rekapitulasi di PPK

4

22 – 24 MEI

Rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota

5

25 – 27 MEI

Rekapitulasi di KPU Provinsi Bali

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28,884 kali