Matangkan Persiapan Verifikasi Parpol Pemilu 2019
Sebagai upaya peningkatan inovasi dari proses verifikasi partai politik tahun 2012, KPU terus berupaya mengembangkan aplikasi dalam proses peserta pemilu Tahun 2019. Mengenai Verifikasi Partai Politik yang akan diselenggarakan pada tahun 2017 tersebut, KPU mengembangkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang telah dikenalkan di tahun 2012 lalu.
Pengembangan aplikasi SIPOL yang didasari atas kebutuhan KPU untuk menyediakan alat kerja yang membantu proses verifikasi administrasi dan faktual Partai Politik serta membantu Partai Politik dalam melakukan input data pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu tersebut dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Pengaturan dan Kebijakan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada tanggal 27 April 2017.
Rapat tersebut membahas lebih dalam mengenai mekanisme dan standar operasional prosedur Helpdesk SIPOL yang nantinya berfungsi memberikan pelayanan kepada para partai politik dalam memberikan informasi terkait dengan penginputan data partai politik ke dalam aplikasi SIPOL.
KPU Provinsi Bali kedepannya akan melaksanakan ujicoba SIPOL dengan KPU Kabupaten/Kota dengan mendatangkan narasumber dari KPU RI. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi dalam Rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) SIPOL yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktutral beserta tim Helpdesk KPU Provinsi Bali. (29/05/17)
Sesuai Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 799/KPU Prov-016/V/2017 perihal Pembentukan dan Penetapan Kelompok Kerja Sistem Informasi Partai Politik serta untuk memudahkan pelayanan kepada parpol calon peserta pemilu, saat ini selurh KPU Kabupaten/Kota telah membentuk Helpdesk SIPOL lengkap beserta mekanisme standar operasional kerjanya. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)