Mencegah Kekeliruan dan Pelanggaran Dalam Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Calon Anggota DPD. KPU Bali Selenggarakan Sosialisasi Dan Bimtek
Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengambilan Sampel Verifikasi Faktual kesatu Pencalonan Anggota DPD Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat KPU Bali, Minggu (05/02/2023)
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah berharap bimbingan teknis dapat mencegah kekeliruan, pelanggaran dan miskomunikasi dalam tahapan verifikasi factual antara KPU dengan Balon DPD. Dengan mengundang Bawaslu Provinsi Bali duduk Bersama dalam menyamakan persepsi aturan dan tata cara pada pelaksanaan saat verifikasi factual di lapangan, diharapkan Bawaslu juga memberikan bimtek terhadap bawaslu kabupaten/kota supaya tidak terjadnya beda pemahaman di lapangan dengan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan ini Ketua KPU Bali. I Dewa Agung Gede Lidartawan membacakan surat pernyataan bermaterai pengunduran diri dari Bakal Calon Anak Agung Gede Agung yang merupakan salah satu bakal calon DPD Bali Tahun 2024 yang telah lolos ke tahap awal dan perbaikan kesatu. Dengan mundurnya Anak Agung Gede. Agung berarti Jumlah Bakal Calon Anggota DPD Bali yang lolos menuju tahapan verifikasi faktual sebelumnya dari 19 peserta menjadi 18 orang peserta.
Agung Lidartawan menambahkan dalam verifikasi faktual yang akan dilaksankan pada tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023 penentuan sampelnya menggunakan metode Krejcie dan Morgan melalui aplikasi silon. Tahapan dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan, KPU akan menggunakan cara mendatangi, mengumpulkan, menggunakan Video Call/ Conference dan melalui rekaman video pendukung. KPU memberikan keleluasaan dalam melakukan pembuktian keabsahan pendukung dalam verifikasi faktual. Bakal Calon DPD bisa memilih cara mana saja yang akan digunakan pada Verifikasi Faktual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se Bali di bantu oleh PPS setempat. Dengan memberikan berbagai pilihan tata cara yang bisa dilakukan dalam verifikasi faktual tersebut, bertujuan sebagai bentuk transparansi dari KPU Bali kepada Balon DPD.
Hadir dalam kesempatan ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali. Anak Agung Raka Nakula, I Gede John Darmawan, Luh Putu Sri Widhyastini, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, Sekretaris KPU Bali Made Oka Purnama, Bawaslu Provinsi Bali, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi Bali, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali, LO dan Admin Silon Bakal Calon DPD. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)