Berita Terkini

Menjamin Hak Pilih Pengungsi Gunung Agung

Denpasar, bali.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mencari pola yang tepat mendata pemilih yang mengungsi akibat Bencana Alam Erupsi Gunung Agung.

Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati pada paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 60/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018, para pengungsi erupsi Gunung Agung pada titik-titik lokasi pengungsian baik yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Bali, maupun pengungsi mandiri, tetap akan didata oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Data pemilih dengan status pengungsi akan dihimpun oleh KPU Bali untuk disinkronisasikan dengan Daftar Pemilih Kabupaten Karangasem yang selanjutnya dimutakhirkan dalam Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2018.

Selain itu, Surat Ketua KPU tersebut mengimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan (Rutan) dalam mendata Pemilih yang menjadi warga binaan.

Dalam waktu dekat KPU Bali akan mengeluarkan Surat yang akan menjadi pedoman KPU Kabupaten/Kota dalam memutakhirkan Daftar Pemilih untuk Pengungsi dan penghuni Lapas/Rutan. (swb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 378 kali