Berita Terkini

Menyongsong Pemilu 2024, KPU BALI Melaksanakan Diskusi Teknis Terkait PAW

Denpasar, bali.kpu.go.id – Dalam menyongsong Pemilu 2024 untuk memantapkan pemahaman dalam penerapan aturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengadakan diskusi kelas teknis terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota serta Stakeholder Terkait (15/9/2021).

Di masa pandemi saat ini diskusi kelas teknis dilaksanakan dengan menggunakan metode dalam jaringan (Daring) yang dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali bersama Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali serta Stakeholder Terkait dari Sekretaris Dewan Setda Kabupaten Jembrana, Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Jembrana, serta Kapolres Kabupaten Jembrana. Diskusi kelas teknis dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan sekaligus sebagai pemantik diskusi, sedangkan pemateri dari Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya dan sebagai Moderator dari Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangli I Kadek Adiawan.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya menegaskan kepada jajarannya KPU Kabupaten/Kota agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota, apabila terjadi kesalahan bisa menjadi pelanggaran etik bagi penyelenggara yang berdampak pada pelaporan kepada DKPP. Maka dari itu diskusi teknis ini diadakan agar KPU Kabupaten/Kota dapat lebih memahami tentang proses dan mekanisme PAW, serta bisa saling berbagi pengalaman dalam pelaksanaan PAW.

Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggara Luh Putu Widyastini menyampaikan bahwa melalui diskusi ini dapat digunakan sebagai ajang berbagi informasi dan pengalaman,  karena pengalaman adalah hal yang paling berharga sebagai evaluasi dan pembelajaran utamanya bagi KPU Kabupaten/kota yang belum pernah melaksanakan PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Widyastini menambahkan Informasi yang akan disampaikan oleh narasumber atau pun pengalaman dari KPU Kabupaten/Kota dapat menjadi pedoman dan pencermatan sehingga proses PAW akan berjalan dengan baik.

Selanjutnya, narasumber I Ketut Adi Sanjaya memberikan pemaparannya terkait proses PAW. Adapun point penting yang ditekankan pada : Dasar Hukum, Batas Waktu Pengajuan PAW, Alasan Penggantian/Pemberhentian Anggota PAW, Alur dari Proses PAW, Mekanisme Klarifikasi PAW, Calon PAW dinyatakan TMS serta Penetapan Calon PAW.

Setelah penyampaian materi oleh narasumber, moderator I Kadek Adiawan memandu acara diskusi kelas teknis dengan memberikan kesempatan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali untuk berbagi ilmu/informasi terkait pengalamannya dalam melaksanakan proses PAW di daerah masing-masing. Pada sesi akhir diskusi Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan A.A Gede Raka Nakula menyampaikan pandangannya terkait PAW jika ditinjau dari segi perspektif hukum yang perlu dicermati adalah alur proses dari PAW itu sendiri. Jika terjadi konflik pada internal partai, penyelenggara jangan terbawa arus. Meskipun KPU bersifat pasif tetapi harus koordinatif serta jalani tupoksi sesuai dengan regulasi, karena PAW tidak lagi berhadapan dengan PN, PTUN ataupun Mahkamah Partai tetapi DKPP.(wiwik.red/Foto KPU Bali/budi/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 108 kali