Berita Terkini

Merapikan Administrasi, Meminimalisir Sengketa Dalam Proses Pencalegan

DENPASAR – KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali diingatkan untuk melakukan pengelolaan administrasi pencalonan, baik pencalonan anggota DPD maupun pencalonan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, secara baik. "Saya minta agar pengelolaan admnistrasi pencalonan dikelola dengan baik dan rapi. Ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa," kata anggota KPU RI, Dr.Ferry Kurnia Riskiyansyah, S.I.P, M.Si.

Permintaan tersebut disampaikan Dr.Ferry Kurnia Riskiyansyah, S.I.P, M.Si. dalam acara diskusi pencalonan anggota DPR,DPD, dan DPRD pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali di Renon, Kamis (11/4). Acara diikuti ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, serta ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi masalah pencalonan. Diskusi dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa.

Pada kesempatan tersebut, Dr.Ferry Kurnia Riskiyansyah, S.I.P, M.Si.menekankan bahwa dalam pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik, baik untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, keterwakilan perempuan tidak ada perubahan, yakni tetap 30 persen. Demikian juga untuk kepala desa yang maju sebagai caleg harus mundur. "Kalau kepala desa tindak mundur, itu akan bisa menimbulkan conflict of interest," tandasnya.

Dr.Ferry Kurnia Riskiyansyah, S.I.P, M.Si. juga menegaskan bahwa anggota DPRD yang menjadi caleg dengan pindah partai politik, ia harus mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD tersebut. Sementara untuk ijazah para caleg, yang wajib adalah ijazah SMA yang dilegalisir, sementara foto kopi KTP tidak perlu dilegalisir.

Dr.Ferry Kurnia Riskiyansyah, S.I.P, M.Si. juga mengingatkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih untuk Pileg 2014 menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota. Bukan lagi tanggung jawab PPS seperti halnya pada Pemilukada. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25,849 kali