Berita Terkini

Minggu, KPU Umumkan Parpol yang LolosVerifikasi Administrasi

Pelatihan Aplikasi Verifikasi Parpol Digelar di Hari Libur.

DENPASAR – Jajaran KPU mulai dari pusat hingga daerah terus bekerja keras untuk melaksanakan tahapan Pemilu Legislatif 2014. Meskipun Jumat (26/10) merupakan hari raya Idul Adha dan merupakan hari libur nasional, namun jajaran KPU tidak mengenal kata libur. Selama dua, yakni 26-27 Oktober, jajaran KPU, mulai anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali dan serta anggota KPU kabupaten/kota se-Bali, Sekretaris KPU kabupaten/kota se-Bali mengikuti Pelatihan Aplikasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang digelar di Hotel Nikki Denpasar.

 

Acara menghadirkan anggota KPU Pusat, Ida Budhiati, SH (Divisi Hukum dan Pengawasan), dan dihadiri juga anggota Panwaslu Bali dan anggota Panwaslu se-Bali. "Saya salut kepada KPU Provinsi Bali atas kesigapannya mengumpulkan KPU kabupaten/kota untuk verifikasi faktual parpol peserta Pileg 2014," kata Ida Budhiati tentang kegiatan tersebut.

Dalam acara pelatihan tersebut terungkap, bahwa KPU Pusat menunda pengumuman parpol yang lolos administrasi. Semula dijadwalkan pengumuman keputusan KPU tentang parpol yang lolos verifikasi administrasi Jumat (26/10). Namun, KPU menunda hingga Minggu (28/10) ini. Dengan ditundanya pengumuman parpol yang lolos verifikasi administrasi, maka tertunda juga penyerahan data dokumen kepengurusan parpol yang lolos verifikasi administrasi dari KPU Pusat kepada KPU provinsi seluruh Indonesia.

Menurut Ida Budhiati, data dokumen kepengurusan yang lolos verifikasi administrasi akan didistribusikan ke KPU provinsi Senin (29/10) nanti. "Setelah itu segera dibuat surat pemberitahuan kepada pengurus parpol terkait jadwal dan waktu pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU provinsi maupun KPU kab/kota ke sekretariat parpol yang bersangkutan," katanya, dalam sesi dialog yang juga menampilkan Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan dipandu anggota KPU Bali, Dewa Raka Sandhi.

Dijelaskan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU provinsi meliputi jumlah dan susunan kepengurusan parpol di tingkat provinsi, domisili kantor tetap dan dokumen yang sah, serta keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan parpol tingkat provinsi. Sedangkan verifikasi faktual yang dilakukan KPU kabupaten/kota meliputi domisili kantor tetap dan dokumen yang sah, jumlah dan susunan kepengurusan tingkat kabupaten/kota, keanggotaan sekurang- kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota, keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Menurut Ida Budhiati, pengambilan sample akan diberitahukan ke Panwaslu sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dari Panwaslu provinsi dan Panwaslu kab/kota.

Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, ketika tampil bersama Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, mengatakan jika tanggal 28 Oktober  KPU Pusat mengumumkan Parpol yang lolos administrasi, dan 29 Oktober berkas parpol (hardcopy) dari KPU Pusat diterima KPU provinsi, selanjutnya KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membuat surat pemberitahuan kepada pengurus parpol terkait jadwal dan waktu pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan domisili kantor tetap. "Tanggal 30 Oktober, KPU kabupaten/kota akan berkumpul di KPU provinsi untuk pengambilan sample KTA parpol," kata Lanang Perbawa.

Ia juga menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan dan domisili kantor oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berbasis parpol. Sedangkan untuk verifikasi faktual keanggotaan (KTA) oleh KPU kabupaten/kota akan dilakukan dengan berbasis wilayah administrasi atau kecamatan.

Sementara Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, mengatakan, secara administrasi Panwaslu akan bersurat ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota perihal surat permohonan tim verifikasi faktual. "Panwaslu nantinya akan membagi diri untuk mengawasi proses verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU Prov/Kab/Kota," ujarnya.

Wena juga mengatakan, ada tambahan untuk kepengawasan Pemilu sesuai delegasi tugas dari Bawaslu, yakni soal jumlah kepengurusan di tingkat kecamatan, ada tidaknya PNS yang menjadi pengurus parpol, serta kepengurusan rangkap baik internal parpol maupun lintas parpol. Wena juga mengatakan, Panwaslu memiliki dua cara dalam strategi pengawasan tahapan Pileg 2014, yakni pengawasan melekat, yang berarti pengawasan dengan mengikuti penuh kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Dan pengawasan sampling audit, yakni jika tidak dilakukan secara melekat maka akan dilakukan sampling dengan mendatangi pengurus partai untuk menanyakan apakah parpol bersangkutan telah didatangi KPU. "Apabila terdapat ketidaksepahaman antara KPU dan Panwaslu maka akan didiskusikan terlebih dahulu," katanya. (kpu)


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35,584 kali