Berita Terkini

MK Kabulkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Bangli di 12 TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, untuk melakukan pemungutan suara ulang di 12 TPS (Tempat Pemungutan Suara). MK mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara Nomor 9/PHPU.D-VIII/2010, terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PemiluKada) Kabupaten Bangli yang diajukan oleh pasangan IBM Brahmaputra dan I Wayan Winurjaya.

Dengan demikian mahkamah juga menangguhkan Keputusan KPU Kabupaten Bangli Nomor 270/28/KPU tentang Penetapan Pasangan calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010 serta Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Bangli Nomor 270/391/KPU tertanggal 11 Mei 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010.

Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangli untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 12 TPS di tiga Kecamatan, yakni :

- Kecamatan Kintamani (9TPS) : TPS 01 dan 02 Desa Serai, TPS 08 Desa Satra, TPS 02 Desa Selulung, TPS 01 Desa Pengejaran, TPS 08 Desa Sukawana, TPS 01 dan 02 Desa Bantang serta TPS 01 Desa Binyan.

- Kecamatan Bangli (1TPS) : TPS 08 Desa Pengotan.

- Kecamatan Tembuku (2 TPS) : TPS 13 dan 14 Desa Yang Api.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27,131 kali