Monitoring Penetapan DPT Pilkada Buleleng
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan supervisi terhadap Pengumuman DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Menurunkan 4 Tim di 4 Kecamatan yang menyasar desa-desa yang menjadi sampel Pelaksanaan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), monitoring kali ini bertujuan untuk memastikan apakah Salinan DPT sudah diumumkan oleh Petugas PPS ditempat-tempat strategis yang merupakan tempat berkumpul warga.(17/12/16)
DPT mulai diumumkan mulai 17 Desember 2016 hingga 15 Pebruari 2016 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016. Selain itu petugas PPS juga mengumumkan Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat Penetapan DPT karena belum melakukan Perekaman KTP-EL atau belum mendapatkan Surat Keterangan (SUKET) dari Disdukcapil Buleleng. Kepada pemilih yang masih TMS oleh karena itu pemilih dihimbau untuk secara aktif mendatangi Disdukcapil Buleleng selaku instansi kependudukan yang untuk melakukan perekaman KTP-Elektronik.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 mewajibkan Pemilih dapat memberikan hak suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.(swb.red/Foto KPU Bali/swb/ProgData)