Partai Politik Dan Bakal Calon DPD Wajib Perbaiki Dokumen
Denpasar, bali.kpu.go.id – Setelah melaksanakan Verifikasi Kelengkapan Administrasi hingga tanggal 18 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Bali kepada masing-masing LO Bakal Calon dan Partai Politik. (20/07/18)
Mengundang masing-masing LO Bakal Calon Anggota DPD dan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta disaksikan oleh pihak Bawaslu Bali, acara dibuka oleh Plh Ketua KPU Bali Wayan Jondra. Dalam sambutannya, Jondra menyampaikan kepada Partai Politik dan Bakal Calon Anggota DPD agar meneliti kembali hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Bali. Sehingga, jika ada yang tidak jelas agar dapat segera dikonsultasikan dengan pihak Sekretariat KPU Bali. Pada kesempatan ini juga disampaikan surat himbauan kepada para Bakal Calon Anggota DPD dan Pimpinan Partai Politik untuk memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, sehingga nantinya tidak ada bakal calon yang diberhentikan di tengah jalan akibat tidak memenuhi syarat.
Jondra juga tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan Partai Politik, karena tidak mencalonkan mantan narapida korupsi, kejahatan seksual kepada anak, dan bandar narkoba. Perbaikan atas dokumen syarat calon agar diperbaiki pada masa perbaikan, tanpa menambah jumlah calon yang diajukan, karena pendaftaran hanya satu kali. (wjd.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)