Pastikan Pelaksanaan Coklit Berjalan Dengan Baik
Denpasar, bali.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018. Monitoring yang dilaksanakan ke beberapa Kabupaten/Kota di Bali tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan oleh Petugas Pemutkahiran Daftar Pemilih (PPDP) untuk melakukan faktual daftar pemilih hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan mendatangi rumah/kepala keluarga untuk mewujudkan daftar pemilh yang akurat dalam Pilgub Bali 2018. (02/02/18)

Anggota KPU Bali Kadek Wirati selaku Divisi Perencanaan dan Data juga memberikan beberapa penjelasan tata cara mendata pemilih dengan status pengungsi kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang pada wilayahnya dijadikan lokasi pengungsian Bencana Alam Gunung Agung. Seperti yang dilakukan pada saat memonitoring pemilih di GOR Sweca Pura Klungkung, bahwa pemilih yang berstatus pengungsi didata dalam formulir A.A-KWK Pengungsi dengan mencantumkan alamat asal sesuai dengan KTP-EL. Data tersebut akan disinkronisasikan dengan Daftar Pemilih Kabupaten Karangasem (Daerah yang terkena Bencana) untuk menghindari tercatat ganda.
.jpeg)
Pengungsi yang tersebar di berbagai tempat tentu sangat menyulitkan pendataan pemilih, perlu kerja ekstra dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS dan PPDP dalam mencatat pemilih kedalam daftar pemilih untuk menjamin hak pilih para pengungsi.(swb.red/Foto KPU Bali/swb/Progdat)