Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota KPUD Kabupaten Karangasem
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Karangasem, pada hari Rabu, tanggal 28 April 2010 di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.
Pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem ini dilakukan setelah melewati serangkaian fit and proper test oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, yang kemudian menetapkan I Putu Mudiartha, SE., sebagai pengganti antar waktu menggantikan anggota sebelumnya, yaitu I Nyoman Orta Susila, S.Sos., yang mengundurkan diri karena telah diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengemukakan bahwa dengan dilantiknya anggota KPU Kabupaten Karangasem yang baru tersebut maka keanggotaannya menjadi lengkap yaitu terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang anggota. Tugas awal sebagai Anggota KPU Kabupaten Karangasem sudah menanti pada tanggal 4 Mei 2010 dimana KPU Kabupaten Karangasem akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dalam sambutannya menyarankan kepada Anggota KPU Kabupaten Karangasem yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dan berkoordinasi dengan anggota KPU yang lain dan pada staf sekretariat KPU Kabupaten Karangasem agar pelaksanaan Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan harapan kita bersama.