Pelantikan Pengganti Antar Waktu KPU Kabupaten Jembrana
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Jembrana, Made Widiastra, SE dilantik oleh Ketua KPU Provinsi Bali pada hari Senin, 24 November 2014 di ruang rapat KPU Provinsi Bali. Pelantikan dan pengangkatan sumpah janji Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Jembrana ini dilakukan karena salah satu Anggota KPU Kabupaten Jembrana yaitu Ketut Rahayu Tantrawan telah meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2014.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala BKPB Kabupaten Jembrana, Anggota KPU Kabupaten Jembrana, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan pejabat stuktural di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali.
Sesuai dengan peraturan KPU yang ada, yang mengamanatkan bahwa Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Jembrana adalah Calon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi. Berkaitan dengan hal tesebut KPU Provinsi telah melakukan verifikasi terhadap calon anggota KPU Kabupaten Jembrana nomor urut 6 atas nama Made Widiastra, SE, yang ditetapkan melalui rapat pleno pada tanggal 11 November 2014.
Pada kesempatan ini juga Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST menekankan bahwa dalam melaksanakan tugas hendaknya memperhatikan koordinasi dan kemitraan dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana dibawah koordinasi KPU Provinsi Bali.
Kepada anggota KPU Kabupaten Jembrana yang baru dilantik diucapkan selamat menjalankan tugas semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan tuntunannya.