Berita Terkini

Pemantapan Penyusunan DPSHP Menuju DPT Pilgub 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan di Tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 19 April 2018,  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Pemantapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahu 2018. (9/4/18)

Dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi, rapat yang mengundang Ketua/ Anggota Divisi Perencanaan dan Data, Kepala Sub Bagian Program Data serta Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota tersebut mendatangkan dua orang Narasumber dari Bagian Data dan Informasi (Datin) Sekretariat Jenderal KPU RI.

Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan dengan adanya arahan langsung dari pihak KPU RI, diharapkan KPU Bali dapat menyajikan data DPSHP yang akurat, komprehensif dan termutakhir, dimana nantinya akan berproses manjadi DPT yang dapat dipertanggungjawabkan. Raka Sandi juga menambahkan dengan Data Pemilih yang baik, merupakan cerminan bahwa kita telah mengadministrasikan dengan baik hak konstitusi setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati mengatakan bahwa saat ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 471.13/6398/DUKCAPIL dari Kemendagri, penduduk yang telah terdata dalam database kependudukan dan sudah melakukan perekaman namun belum memperoleh fisik KTP-Elektronik sudah dapat memperoleh Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat yang dapat digunakan dalam semua kepentingan urusan pelayanan publik termasuk untuk keperluan Pilkada. Sedangkan untuk penduduk yang bari berusia 17 Tahun tepat pada hari pemungutan suara dapat menerima Surat Keterangan secara kolektif maupun perseorangan dari Disdukcapil melalui permohonan dari KPU Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan daftar penduduk bersangkutan.

Diakhir acara, Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Bali Eka Swambara meminta kepada Operator SIDALIH Kabupaten/Kota agar selesai mengunggah data DPSHP kedalam Aplikasi SIDALIH paling lambat tanggal 16 April 2018. Sehingga sistem SIDLALIH dapat menganalisis data lebih awal sebelum DPT Pilgub Bali 2018 ditetapkan. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,004 kali