Berita Terkini

Pembersihan APK di Masa Tenang Pilgub Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id – Setelah usai tahapan kampanye kini Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) memasuki tahap masa tenang sebelum hari ‘H” pencoblosan pada tanggal 24 - 26 Juni 2018, Pada masa tenang segala bentuk kampanye terbuka maupun tertutup serta kampanye media elektronik maupun cetak dihentikan, begitupula semua alat peraga kampanye harus di turunkan sesuai perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 30 Ayat (4) bahwa perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon menjadi tanggung jawab Pasangan Calon  (25/6/2018).

KPU Provinsi Bali mengundang Lo Tim kampanye kedua pasangan calon yang berlaga di Pilgub Bali, Bawaslu Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Polda Bali serta Kelompok Kerja Kampanye Pilgub Bali untuk melakukan Koordinasi serta Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 ini adalah untuk menindaklanjuti Rapat Koordinasi sebelumnya dimana telah disepakati bersama LO Tim Kampanye Kedua Pasangan Calon untuk melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat tanggal 23 Juni 2018 pukul 24.00  Wita. Dimana penurunan APK untuk Baliho telah dimandatkan ke penyedia untuk membantu menurunkan dan untuk APK berupa Spanduk dan Umbul-Umbul diturunkan oleh masing masing Tim Kampanye Pasangan Calon Pilgub Bali.

Wayan Jondra Anggota KPU Provinsi Bali dalam pernyataannya menegaskan bahwa pembersihan APK ini merupakan kewenangan yang dimiliki oleh KPU Provinsi Bali berdasarkan PKPU 4 Tahun 2017. Kegiatan ini dilaksanakan setelah diberi kesempatan bagi Tim Kampanye Pasangan Calon untuk menurunkan sendiri APKnya. Selain KPU Provinsi Bali pembersihan ini dilakukan juga oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali. KPU Provinsi Bali berharap Tim Kampanye Pasangan Calon lah yang membersihkan sendiri APKnya untuk hari-hari selanjutnya, agar pada saat hari “H” pencoblosan tidak ada lagi APK yang masih terpasang.

Wayan Jondra menambahkan pembersihan APK ini bertujuan untuk mengajak peserta Pilkada mematuhi aturan. Termasuk masalah jadwal kampanye, karena kampanye diluar jadwal dapat dipermasalahkan, dan mungkin berkonsekwensi  pidana. Sesuai ketentuan Undang Undang No. 1 Tahun 2015 Pasal 187 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15(lima belas) hari atau paling lama 3(tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Tim gabungan pembersihan APK Pilgub Bali bergerak bersama  menyisir sepanjang jalan Kota Denpasar sampai perbatasan Kabupaten Badung masih menemukan APK yang terpasang sehingga dilakukan tindakan pembersihan dengan menurunkan serta membongkar Spanduk dan Umbul-Umbul yang masih terpasang untuk selanjutnya dikumpulkan di Kantor KPU Provinsi Bali yang nantinya akan dimusnahkan (bud/Foto KPU BALI/bud/Hupmas).

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,189 kali