Pemilu Damai dan JURDIL adalah Harga Mati
Wakil Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua MUDP Bali, Ketua Bawaslu Bali, Ketua KPU Provinsi Bali serta beberapa tokoh – tokoh agama di Bali menandatangani Kesepakatan Bersama Pemilu Damai, Jujur dan Adil Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali di GEdung Wiswasabha Utama, Senin 17 Februari 2014.
Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepakatan untuk melaksanakan Pemilu Damai dan Jurdil dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah harga mati.
Hal ini juga disambut baik oleh 12 Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan 40 Calon Anggota DPD Provinsi Bali dengan ikut membubuhkan tandatangan pada kesepakatan yang berisikan empat butir tersebut :
Butir pertama, Menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, hukum dan budaya, serta berprilaku santun dan mentaati ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kedua, menjaga persatuan, kesatuan, ketertiban, keamanan dan kedamaian masyarakat Bali berdasarkan prinsip "menyama braya, sagalak sagilik, sagalak saguluk, paras paros sarpanaya, salunglung sabayantaka ngardi Bali shanty lan Jagadhita"
Ketiga, menjunjung tinggi asas LUBER dan JURDIL dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Dan yang terkahir adalah mendukung penyelenggaraan Pemilu Berintegritas tanpa politik uang dan kampanye hitam, sehingga hasilnya dipercaya masyarakat.
Setelah penandatanganan kesepakatan, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 dan Evaluasi Kampanye Pemilu yang diisi oleh Anggota KPU Bali Ni Putu Ayu Winariti dan Kadek Wirati didampingi oleh Ni Wayan Widhiasthini sebagai moderator.